Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical membantah ada dana korupsi proyek e-KTP yang mengalir ke Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar 2012.
Ical tak bisa memastikan sumber dana acara tersebut, sebab Setnov lah yang mengelola pendanaan acara itu.
"Saya bisa pastikan sejuta persen tak ada uang korupsi e-KTP ke partai," ujar Ical, di sela-sela Rapat Kerja Nasional Partai Golkar, di Jakarta, Kamis (22/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya Novanto, dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3), menyebut bahwa dirinya memberi bantuan dana bagi Rapimnas Partai Golkar 2012.
Setnov mengaku dana yang diberikannya itu berasal dari keponakannya yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Irvan merupakan kurir yang ditunjuk oleh terpidana kasus e-KTP Andi Narogong untuk mengalirkan uang ke sejumlah anggota dewan.
Pada 2012, Ical masih menjabat sebagai ketua Umum Partai Golkar. Setnov sendiri ketika itu menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR dan Bendahara Umum Partai Golkar.
Meski membantahnya, Aburizal mengaku tak mengetahui sumber pendanaan untuk penyelenggaraan Rapimnas Gokkar 2012.
Saat itu, aku dia, pengelolaan anggaran sudah diserahkan pada Setya Novanto.
Mantan Menteri Koordinator era SBY itu hanya bisa memastikan bahwa tambahan dana untuk Rapimnas Golkar 2012 bukan berasal dari dana korupsi e-KTP.
"Tanya kepada Pak Novanto sebagai Bendahara Umum. Kalau saya baca kan bukan gitu bunyi [pengakuan]-nya. Itu disumbangkan dia [ke partai], tidak tahu darimana [sumbernya]," pungkas Aburizal.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alis Setnov mengakui uang Rp5 miliar yang dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah digunakan untuk mendanai Rapimnas 2012.
Setnov, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar, mengatakan bahwa sempat ada kekurangan pendanaan Rapimnas Golkar. Pihak partai pun menyampaikan kekurangan dana tersebut kepada Setnov.
"Saya baru ingat waktu itu dia [Irvanto] ada kontribusi di dalam Rapimnas Partai Golkar pada bulan Juni 2012," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
(arh/gil)