Status JC Setnov Diputuskan di Sidang Penuntutan Pekan Depan

CTR | CNN Indonesia
Kamis, 22 Mar 2018 19:51 WIB
Setnov harus memenuhi sejumlah syarat agar permohonannya sebagai JC dikabulkan. Salah satunya mengakui kesalahan telah melakukan korupsi.
Setnov masih menunggu kepastian terkait permohonannya menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Nasib status Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto bakal diputuskan pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin mengatakan pihaknya masih akan mempelajari permohonan Setnov tersebut.

"JC di Penuntutan. Terkait itu akan kami pelajari," kata Jaksa Burhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).

Burhan mengungkapkan pihaknya akan mempelajari permohonan JC dengan pimpinan KPK. Saat ini Burhan belum bisa memastikan apakah KPK akan mengabulkan permohonan Setnov menjadi JC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami belum diskusikan itu (peluang diterima atau enggak sebagai justice collaborator)," terang Jaksa Burhan.

Untuk menjadi JC, Sertnov harus terlebih dulu memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat pertama adalah Setnov harus mengakui kesalahannya telah korupsi. Mantan Ketua Umum Golkar ini juga harus konsisten dan jujur ketika menjadi JC dan diminta keterangan dalam persidangan. Persyaratan terakhir adalah informasi yang dimiliki Setnov harus lebih besar dari hal yang telah diungkap KPK.

Majelis hakim sebelumnya menilai Setnov tak bersungguh-sungguh membuka kronologi kasus e-KTP. Setnov masih menyebut lupa dan tidak ingat dalam sejumlah pertanyaan jaksa maupun hakim.

"Keterangan Anda masih setengah hati. Seharusnya ikhlas, tapi keterangan Anda aliran Andi tidak benar, sangat bertentangan dengan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.


Yanto menilai Setnov kerap tidak tahu saat ditanya soal jatah hasil korupsi proyek e-KTP ke DPR, pengaruh Novanto dalam pembahasan proyek tersebut dan termasuk vendor pada proyek e-KTP. Keterangan itu dianggap tidak mencerminkan kriteria penerimaan JC.

"Kalau keterangan saudara seperti itu, belum terpenuhi," tegas Hakim Yanto.

Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov akan dilanjutkan Kamis pekan depan depan agenda pembacaan tuntutan.

Sebelum pembacaan tuntutan, hakim masih memperbolehkan Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara untuk kembali melakukan konfrontir terhadap para tersangka. Namun jatahnya hanya sekali.

"Masih boleh sekali lagi (konfrontir) di sidang sebelum tuntutan. Kalau mau boleh menghubungi panitera," tutur Yanto.

Sementara Jaksa Burhan mengaku masih belum memikirkan sidang konfrontir antara Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Andi Narogong. Namun Jaksa Burhan bakal membicarakan hal itu kepada tim Jaksa.

"Nanti akan kita pikirkan," singkap Burhan. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER