"JC di Penuntutan. Terkait itu akan kami pelajari," kata Jaksa Burhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
Burhan mengungkapkan pihaknya akan mempelajari permohonan JC dengan pimpinan KPK. Saat ini Burhan belum bisa memastikan apakah KPK akan mengabulkan permohonan Setnov menjadi JC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim sebelumnya menilai Setnov tak bersungguh-sungguh membuka kronologi kasus e-KTP. Setnov masih menyebut lupa dan tidak ingat dalam sejumlah pertanyaan jaksa maupun hakim.
"Keterangan Anda masih setengah hati. Seharusnya ikhlas, tapi keterangan Anda aliran Andi tidak benar, sangat bertentangan dengan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.
Yanto menilai Setnov kerap tidak tahu saat ditanya soal jatah hasil korupsi proyek e-KTP ke DPR, pengaruh Novanto dalam pembahasan proyek tersebut dan termasuk vendor pada proyek e-KTP. Keterangan itu dianggap tidak mencerminkan kriteria penerimaan JC.
"Kalau keterangan saudara seperti itu, belum terpenuhi," tegas Hakim Yanto.
Sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov akan dilanjutkan Kamis pekan depan depan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelum pembacaan tuntutan, hakim masih memperbolehkan Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara untuk kembali melakukan konfrontir terhadap para tersangka. Namun jatahnya hanya sekali.
"Masih boleh sekali lagi (konfrontir) di sidang sebelum tuntutan. Kalau mau boleh menghubungi panitera," tutur Yanto.
"Nanti akan kita pikirkan," singkap Burhan. (wis/gil)