Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengajukan permohonan agar kliennya menjadi tahanan rumah kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengajuan penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran Fredrich menderita sakit jantung.
"Kami ingin menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. Kami ingin bacakan," kata Refa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).
Namun, saat Refa akan membacakan surat permohonan penangguhan penahan, majelis hakim meminta kuasa hukum Fredrich itu cukup menyerahkan surat tersebut. Refa kemudian menyerahkan surat permohonan itu tanpa dibacakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas sidang, Refa menjelaskan bahwa isi surat permohonan itu terkait penangguhan penahanan klienya. Menurut Refa, ada beberapa alasan Fredrich ingin menjadi tahanan rumah, salah satunya, lantaran menderita sakit jantung.
"Jadi kalau enggak tahanan luar, dialihkan aja penahanannya dari rutan ke rumah," kata Refa.
Refa mengatakan Fredrich menderita sakit jantung sejak lama dan kini sudah dipasang 16
ring jantung. Ia juga menderita tekanan darah tinggi. Dia merasa khawatir dengan kondisi kesehatan kliennya jika terus berada di dalam Rumah Tahanan KPK.
"Kami khawatir kalau itu dia di dalam, enggak ada yang mengurus. Nanti merepotkan semua pihak," tuturnya.
Selain alasan Fredrich yang sakit, Refa menyebut kliennya juga masih memiliki ibu yang tengah sakit dan membutuhkan perawatan dan perhatian dari Fredrich. Kemudian, tambah Refa Fredrich juga masih memiliki cucu dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Jadi pertama permohonan tahanan luar dulu. Kalau itu enggak bisa dialihkan penahanannya tapi tetap ditahan tapi dialihkan penahannya dari tahanan Rutan ke tahanan kota atau tahanan rumah," kata Refa.
(agi)