Pada persidangan kemarin, majelis hakim menilai Novanto masih setengah hati mengakui terlibat dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas. Biar nanti kita kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat oleh MA," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim sebelumnya menilai Setnov tak bersungguh-sungguh membuka kronologi kasus e-KTP. Setnov masih menyebut lupa dan tidak ingat dalam sejumlah pertanyaan jaksa maupun hakim.
"Kalau pelaku kan yang juga ikut melakukan (korupsi proyek e-KTP), tetapi keterangan saudara masih setengah hati," kata hakim Yanto kepada Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3).
"Artinya, tatkala ini mengarah yang lain Anda bilang betul, betul, betul begitu. Tetapi kalau keterangan saksi seperti keterangan Andi Narogong, keterangan yang mengarah ke saudara Anda mengatakan tidak tahu," lanjut hakim Yanto.
Setnov mengatakan tak tahu pasti peran Puan, Jafar, sampai Pramono sehingga ikut mendapat jatah uang proyek e-KTP. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menduga Puan, Jafar, dan Pramono membantu koleganya Made Oka Masagung dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
"Mungkin pak mereka juga ikut urusan Oka dari sisi mana dengan si Anang, yang berkaitan dengan e-KTP, tapi secara detail enggak tahu," tuturnya. (osc)