Jakarta, CNN Indonesia -- Rambut Andi (30), bukan nama sebenarnya, terlihat kusut ketika membukakan pintu untuk
CNNIndonesia.com, Jumat (23/3) siang.
Mengenakan kaos berwarna hitam dengan celana panjang, Andi mengaku baru saja bangun tidur. Dia baru saja pulang pagi, setelah bekerja shift malam di Hotel Alexis.
"Ini pos
housekeeping," kata Andi kepada
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruangan yang disebut Andi pos
housekeeping itu terletak di sebuah ruko yang masih berdekatan dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis yang terletak di Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara.
Sudah tiga tahun ini, Andi bekerja sebagai petugas kebersihan di Hotel Alexis.
Sejak kabar penutupan Hotel Alexis muncul di media sejak Oktober 2017, Andi dan ratusan karyawan lainnya resah. Mereka mengaku bingung, mengapa Hotel yang selama ini dijadikan sebagai tempat menggantungkan hidupnya ditutup.
Ketika ditanya soal dugaan praktik prostitusi di Hotel dan griya pijat yang selama ini dialamatkan ke Hotel Alexis Andi enggan berkomentar.
Dia hanya berkata, "Hotel Alexis sudah mati, mati terus dikubur, sudah tidak ada apa-apa lagi."
Pada 27 Oktober 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis. TDUP merupakan dokumen untuk menggelar usaha pariwisata yang berlaku sepanjang usaha tersebut masih beroperasi. Dalam aturannya, TDUP diwajibkan untuk her-registrasi setiap tahunnya.
Selang empat bulan, Pemprov mengeksekusi penutupan Alexis, setelah mendapatkan kembali laporan tentang praktik prostitusi di Hotel Alexis. Lewat Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 12 Maret 2018 Hotel dan Griya Pijat Alexis, akan resmi ditutup. Bahkan, surat eksekusi penutupan telah bocor ke media.
Namun, hingga kini Anies Baswedan menyatakan belum memerintahkan anak buahnya untuk mengeksekusi penutupan.
Andi keberatan dengan penutupan paksa Hotel Alexis. Dia bingung, karena tak tahu harus mencari pekerjaan ke mana lagi.
"Pikiranlah nasib para karyawan yang kerja disana, mana sebentar lagi puasa, lebaran," ujar Andi, "Saya juga punya anak dan istri di kampung."
Dia tidak mau merinci pendapatannya selama bekerja di Hotel. Tapi, kata dia mengaku selama bekerja di Hotel, dia mampu mencukupi kebutuhan keluarganya. "Cukuplah," katanya.
Andi bercerita selama ini dia meninggalkan anak dan istrinya di Sukabumi. Dua anaknya duduk di bangku kelas 2 dan 4 SD, sementara istrinya dalam kondisi sakit saat ini.
"Saya merantau dari Sukabumi," ujarnya.
Andi berharap Pemprov DKI tidak hanya menyerukan soal penutupan Hotel Alexis tapi juga menyediakan jaminan pekerjaan bagi para karyawan yang terpaksa berhenti.
Gedung Hotel Alexis. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Persoalan tentang nasib karyawan Hotel Alexis pernah disinggung Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.
Sandi memberikan solusi dan berencana menggandeng Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) untuk menyalurkan para karyawan. Sandiaga mengatakan para pekerja Alexis nantinya bakal dilatih oleh Kelompok Masyarakat Ekonomi Syariah sebelum disalurkan bekerja di bidang pariwisata halal, seperti Hotel Syariah.
Pantauan
CNNIndonesia.com, Jumat (23/3), di Hotel Alexis tampak lengang. Dua orang petugas keamanan berpakaian safari tampak berjaga di depan lobi. Tulisan nama "Hotel Alexis" yang terletak di bagian depan hotel kini telah dicopot.
Dua petugas keamanan yang berjaga di depan Hotel enggan berkomentar tentang rencana eksekusi penutupan Hotel.
"Silakan hubungi humas," kata seorang petugas keamanan.
Juru Bicara Alexis, Lina Novita yang dihubungi
CNNIndonesia.com belum memberikan tanggapan. Pesan singkat dan panggilan telepon belum direspons.
Eksekusi penutupan Alexis seharusnya dilakukan pada 22 Maret 2018. Hal itu terlihat dari dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI tertanggal 21 Maret 2018 kepada kepolisian.
Surat bersifat segera itu berisi permohonan bantuan personel TNI/Polri sebanyak 90 orang dan Satpol PP DKI sebanyak 235 orang. Totalnya adalah 325 personel. Komposisi kekuatan personel antara lain dari Polda Metro Jaya, Kasgartap 1/Jakarta, Kodim 0502, dan Polres Metro Jakarta Utara. Namun, eksekusi tersebut belum terlaksana.
Namun, Dinas Pariwisata DKI Jakarta eksekusi tetap akan dilakukan, karena pemprov menilai ada pelanggaran prostitusi di salah satu unit usaha Hotel tersebut.
Bahkan, Kepala Bidang Industri Pariwisata Toni Bako kepada wartawan menegaskan bahwa Hotel Alexis akan tamat.
"Riwayatmu habis. Tamat riwayatmu," katanya.
(ugo/gil)