Menurutnya, pernyataan Setnov sangat lemah dijadikan bukti dan terkesan untuk mencari sensasi politik agar hukumannya diringankan.
"Apa yang disampaikan Pak Setnov menurut KUHAP masuk kategori testimonium de auditu," ujar Trimedya dalam keterangan tertulis, Jumat (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, pernyataan Setnov dianggap hanya untuk memuluskan jalan menjadi justice collaborator.
Lebih lanjut, Trimedya menuturkan pokok materi persidangan seharusnya melihat Berita Acara Pemeriksaan dan keterangan para saksi di pengadilan, salah satunya BAP Nazaruddin. Merunut BAP Nazaruddin, ia menyebut proyek e-KTP dibuat pada era pemerintahan menteri berinisal GM dan SS.
"PDI Perjuangan mendukung pengembangan kasus tersebut berdasarkan BAP dan keterangan saksi di pengadilan, bukan atas dasar isu dengan motif politik" ujar Trimedya.
Atas dasar BAP Nazaruddin itu, Trimedya sejalan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang meyakini bahwa perancang dan aktor intelektual korupsi proyek e-KTP berasal dari pemerintah sebelum Presiden Joko Widodo.
Ia berkata PDIP sejak awal sudah menduga proyek e-KTP dirancang untuk dikorupsi dengan tujuan untuk memenangkan pemerintahan sebelumnya pada Pemilu 2014.
"Hal tersebut juga pernah disinggung oleh Nazaruddin. Tanpa disangka muncullah Pak Jokowi yang mendapatkan dukungan kuat dari rakyat," ujarnya.
"PDIP mendukung pengungkapan tuntas kasus e-KTP yang difokuskan dari inisiator program e-KTP tersebut, yakni GM dan SS menurut BAP Nazaruddin," ujar Trimedya. (wis)