Hal itu dikatakan terkait rencana penutupan Hotel Alexis. Mulanya, ia meminta pewarta bertanya kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta perihal penutupan Alexis.
"Tanya sana dong (Disparbud). Saya baru masuk hari ini. Saya belum sempat cek semua suratnya," kata Edy, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Alexis Korban Pertama 'Gigitan' Pergub Anies |
Ketika kembali ditanya apakah Dinas PTSP sudah mencabut TDUP Alexis, Edy sempat berpikir lama sebelum menjawab.
"Enggak tahu saya. Ini persoalannya saya enggak ngerti. Coba saya cek dulu, saya periksa dulu ya. No comment," katanya melanjutkan.
Gedung hotel Alexis, Jakarta Utara, 2017. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya tidak akan bergerak dalam mengeksekusi penutupan Alexis sebelum berkoordinasi dengan Disparbud dan Dinas PTSP.
"Terkait dengan Alexis, SKPD (satuan kerja perangkat daerah) pembina kan Disparbud, kemudian maju ke DPTSP, kemudian Satpol PP. Itu tahapannya. Kita tinggal menunggu saja, sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam peraturan gubernur," kata dia.
Penutupan Alexis rencananya dilakukan pada Kamis (22/3) sore. Saat itu, sejumlah personel Satpol PP telah bersiaga untuk menutup Alexis.
Rencana itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Namun, Gubernur DKI Anies Baswedan meminta agar eksekusi itu dibatalkan dengam alasan belum terencana dengan matang.
Soal pelaksanaannya, ia menyebut bahwa itu adalah kewenangan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Untuk penutupan Alexis tanya ke Pemprov ya, karena kewenangan di sana berkaitan dengan perizinan," kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (23/3).
Pihaknya pun mengaku belum menerima surat permintaan bantuan pengamanan dari Pemprov DKI. Ia pun berjanji akan memberikan bantuan bila kelak Pemprov DKI Jakarta telah mengirimkan surat itu.
"Ya kami membantu saja pelaksanaannya," ucap Argo.
Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com dan telah dibenarkan oleh Wakil Kepala Satpol PP Hidayatullah tertanggal 21 Maret 2018, penutupan keseluruhan izin usaha hotel ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan juga Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Namun, rencana itu akhirnya batal dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Anies geram atas bocornya surat yang menyebut bahwa penutupan kegiatan usaha Alexis di Jalan RE Martadinata, Ancol, Jakarta Utara akan dilakukan pada Kamis (22/3). (arh)
Gedung hotel Alexis, Jakarta Utara, 2017. (