Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru akan mengambil sikap atas fakta baru yang muncul di persidangan perkara korupsi e-KTP kemarin, usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Setnov menyebut dua menteri Presiden Joko Widodo, Puan Maharani dan Pramono Anung masing-masing menerima US$500 ribu. Kesaksian Setnov itu berdasarkan laporan dari koleganya Made Oka Masagung, yang juga telah menjadi tersangka korupsi e-KTP.
"Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini (soal dugaan uang e-KTP ke Puan dan Pramono serta nama lainya), tentu kami perlu menunggu putusan pengadilan tersebut (Setnov)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri tak menjawab lugas ketika disinggung apakah akan mengambil langkah dengan memanggil pihak-pihak yang disebut Setnov menerima uang dari proyek e-KTP, di antaranya Puan dan Pramono, yang baru muncul dalam sidang.
"Soal pemanggilan saksi-saksi tentu penyidik akan membicarakan lebih lanjut, mana saksi yang relevan yang akan dipanggil dan diperiksa," tutur Febri.
Febri beralasan pihaknya ingin lebih dulu mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam melihat rangkaian fakta-fakta di persidangan Setnov dalam amar putusan. Menurut Febri, hal itu penting dilakukan, sebelum menindaklanjuti dugaan penerimaan uang Puan dan Pramono.
Febri mengatakan persidangan Setnov akan segera berakhir dalam waktu dekat. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK, dilanjutkan dengan pledoi dari terdakwa, dan kemudian vonis majelis hakim.
"Bagaiamana hakim melihat rangkaian fakta sidang, itu jadi bagian penting untuk tindak lanjut," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Febri, bila dibutuhkan penyidik KPK akan kembali mengorek keterangan Setnov terkait dugaan aliran uang proyek e-KTP ke sejumlah pihak-pihak yang dirinya sebutkan di persidangan.
Selain menyebut Puan dan Pramono, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyebut sejumlah politikus yang menjadi anggota DPR saat proyek e-KTP dianggarkan dan berlangsung yakni Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, dan Arief Wibowo.
"Kalau kita simak kemarin itu disampaikan terdakwa mendengar dari orang lain tentang pemberian uang pada sejumlah pihak anggota DPR. Tentu kami harus memastikan ada bukti-bukti lain yang mendukung hal tersebut," tuturnya.
Febri melanjutkan sembari menunggu vonis majelis hakim terhadap Setnov, pihaknya tetap mempelajari fakta baru yang muncul kemarin di sidang Setnov dengan proses penyidikan tersangka e-KTP lainnya, yakni keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi dan Oka Masagung.
"Dalam rentan waktu tersebut kami juga mempelajari keterkaitan fakta-fakta sidang tersebut dengan penyidikan yang sedang berjalan. Karena ada dua tersangka yang kami proses saat ini," ujarnya.
Presiden Joko Widodo Widodo sebelumnya mempersilakan KPK meminta keterangan dua anak buahnya itu, yang namanya disebut dalam persidangan korupsi e-KTP kemarin. Jokowi menyatakan pemeriksaan bisa dilakukan asal ada bukti hukum yang kuat.
"Diproses saja. Semua harus berani bertanggung jawab," kata Jokowi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara.
(agi)