KPK Periksa Bekas Istri Bos Mugi Rekso Abadi soal Suap Garuda

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Jumat, 23 Mar 2018 23:27 WIB
KPK meminta keterangan mantan istri Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi seputar peran PT Mugi Rekso Abadi pada kasus suap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia.
Mantan istri Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi dimintai keterangan KPK seputar peran PT Mugi Rekso Abadi pada kasus suap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia.(CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan istri Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.

Dian diminta keterangannya terkait mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar yang kini berstatus tersangka. Ia pun mengaku sempat dicecar soal PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dalam kasus korupsi di perusahaan plat merah itu saat menjalani pemeriksaan.

"Iya, iya (ditanya soal PT Mugi Rekso Abadi)," kata Dian, yang keluar sekitar pukul 18.00 WIB, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Anak dari Kartika Muljadi itu mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah. Pertanyaan-pertanyaan itu, kata Dian, seputar operasional perusahaan yang dipimpin mantan suaminya Soetikno Soedarjo, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sekitar 10 pertanyaan. Iya (hanya seputar operasional MRA)," tuturnya.

Dian tak menggubris saat ditanya apakah penyidik KPK turut mengonfirmasi aset-aset MRA yang terkait kasus korupsi di Garuda Indonesia. Dia yang mengenakan pakaian warna hitam langsung masuk ke dalam mobil yang menjemputnya.


Dalam kasus korupsi Garuda Indonesia, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Suap berupa barang yang diterima Emirsyah senilai US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER