Puan dan Pramono disebut Setnov mendapat S$500 ribu dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
"Nanti kami pelajari pelan-pelan, semua keterangan itu harus divalidasi, cross check, double check," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama-nama itu baru sebagian dari daftar nama para penerima uang e-KTP yang diserahkan Setnov kepada penyidik KPK dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Daftar nama itu jadi bagian pengajuan justice collaborator Setnov.
Kemudian Chairuman dan Ganjar Pranowo menjabat pimpinan serta Arief Wibowo anggota Komisi II. Sementara Mekeng, Olly dan Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim jaksa penuntut umum dan penyidik KPK tengah mempelajari kesaksian Setnov saat diperiksa selaku terdakwa korupsi e-KTP. Menurut Febri, kesaksian Setnov itu perlu dikonfirmasi dengan saksi-saksi dan bukti lainnya.
"Karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Setnov meminta KPK menindaklanjuti nama-nama penerima uang dari proyek e-KTP yang diuraikan dalam permohonan menjadi justice collaborator. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga meminta lembaga antirasuah menjerat pihak-pihak yang berperan dalam proyek senilai Rp5,8 triliun.
"Saya juga mohon JPU KPK supaya tindak lanjuti pelaku lain yang namanya sudah saya uraikan dalam permohonan JC. Yang ikut berperan dalam perkara ini," kata Setnov.