Jokowi Kembali Ambil Sumpah Arief Hidayat sebagai Hakim MK
Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 27 Mar 2018 07:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo bakal mengambil sumpah Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi siang nanti di Istana Kepresidenan, Jakarta, pagi ini. Pengambilan sumpah dilakukan setelah Arief kembali terpilih sebagai hakim MK perwakilan DPR.
Akhir tahun lalu, DPR mengesahkan perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023 melalui sidang paripurna (6/12).
Hal itu merupakan tindak lanjut hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Komisi hukum berpendapat Arief mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.
Di sisi lain, sebelumnya sejumlah pihak mengimbau Presiden tak melantik Arief lantaran ia terbukti melanggar kode etik dua kali. Akibat pelanggaran itu Arief diganjar sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dari Dewan Etik.
YLBHI, salah satunya, berpendapat, pengiriman katebelece dan pertemuan secara tidak patut oleh hakim konstitusi dengan anggota parlemen tidak dapat ditoleransi.
Pertemuan itu diduga agar DPR mendukung dirinya sebagai calon tunggal hakim konstitusi dan kemudian dipilih sebagai Hakim Konstitusi Perwakilan DPR periode 2018-2023.
Atas tindakan itu, sekitar 15.383 orang pada 26 Maret menandatangani petisi daring platform Change.org meminta Arief melepas jabatannya.
Hal-hal itu dilakukan demi menyelamatkan konstitusi dan menghindari terpilihnya Arief sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan April mendatang.
(wis/kid)
Akhir tahun lalu, DPR mengesahkan perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023 melalui sidang paripurna (6/12).
Hal itu merupakan tindak lanjut hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Komisi hukum berpendapat Arief mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLBHI, salah satunya, berpendapat, pengiriman katebelece dan pertemuan secara tidak patut oleh hakim konstitusi dengan anggota parlemen tidak dapat ditoleransi.
![]() |
Atas tindakan itu, sekitar 15.383 orang pada 26 Maret menandatangani petisi daring platform Change.org meminta Arief melepas jabatannya.
Hal-hal itu dilakukan demi menyelamatkan konstitusi dan menghindari terpilihnya Arief sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan April mendatang.
