Akhir tahun lalu, DPR mengesahkan perpanjangan jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023 melalui sidang paripurna (6/12).
Hal itu merupakan tindak lanjut hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Komisi hukum berpendapat Arief mampu menjaga, meningkatkan citra dan wibawa MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
YLBHI, salah satunya, berpendapat, pengiriman katebelece dan pertemuan secara tidak patut oleh hakim konstitusi dengan anggota parlemen tidak dapat ditoleransi.
![]() |
Atas tindakan itu, sekitar 15.383 orang pada 26 Maret menandatangani petisi daring platform Change.org meminta Arief melepas jabatannya.
Hal-hal itu dilakukan demi menyelamatkan konstitusi dan menghindari terpilihnya Arief sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam pemilihan April mendatang.
