"Kalau menurut saya namanya kepala negara tidak ada cutinya. Jadi mau kampanye boleh-boleh saja," ucap dia, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (15/3).
Menteri Perindustrian ini menyatakan masalah cuti atau tidak sudah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Di dalamnya diatur calon presiden petahana tidak harus cuti ketika kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini tentu menjadi keuntungan buat calon presiden petahana yang dapat berkunjung ke daerah tanpa cuti untuk berkampanye dengan dalih menjalankan tugas sebagai presiden.
Sikap serupa disampaikan Politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan karena kampanye bisa dilakukan di jam kerja.