Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo enggan mengomentari desakan masyarakat meminta dirinya tidak mengambil sumpah jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi lagi.
"Jangan suruh saya masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," ucap Jokowi di Istana Negara, Selasa (27/3).
Desakan itu muncul karena Arief terbukti dua kali melanggar kode etik dan diganjar sanksi ringan berupa teguran lisan serta tertulis dari Dewan Etik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi menegaskan Arief Hidayat merupakan salah satu Hakim Konstitusi yang dipilih DPR. Sebelum disahkan melalui rapat paripurna, Arief diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Komisi III DPR.
"Kalau memang ada anggapan mengenai etik, mekanismenya kan ada di MK," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Arief resmi menjadi Hakim MK lagi setelah Jokowi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 139/P/2017 tentang Pengangkatan Hakim Konstitusi pada 18 Desember 2017.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan meski sudah ditandatangani sejak akhir tahun lalu, pengambilan sumpah tetap diambil jelang akhir masa jabatan Arief yakni April 2018.
Secara terpisah, Arief seperti biasanya tidak mau mengomentari polemik pelanggaran etiknya dan pengambilan sumpahnya hari ini.
"Saya itu enggak komentar ya," ujar Arief.
Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Tahun 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK karena membuat memo untuk Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk menitipkan seorang kerabatnya.
Sementara pada Januari 2018 lalu, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi teguran lisan pada Arief karena karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di sebuah hotel di Jakarta tanpa undangan resmi.
(sur)