"(Ada) 26 pertanyaan, tanya penyidik saja," kata Deisti di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3).
Deisti kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan dan pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung. Namun, dia enggan bisa lebih jauh terkait materi pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama setelah Deisti keluar, istri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Inayah juga selesai menjalani pemeriksaan. Namun, Inayah yang mengenakan kemeja putih itu memilih bungkam dan terus berjalan meninggalkan markas antirasuah.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK tengah mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana. KPK telah menguraikan posisi keluarga Setnov di dua perusahaan tersebut dalam surat dakwaannya.
PT Murakabi dikendalikan Setnov lewat keponakannya Irvan, anaknya Rheza dan istrinya Deisti. Setnov melalui Irvan membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong.
Irvan duduk sebagai Direktur PT Murakabi. Sedangkan putri Setnov, Dwina Michaella menjabat sebagai Komisaris PT Murakabi. Saat ini Irvan telah berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP.
Sementara, Deisti dan Rheza membeli saham PT Mondialindo yang merupakan holding PT Murakabi. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu.
PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati bentukan Andi Narogong Cs untuk mengikuti tender proyek e-KTP tahun 2011. Perusahaan itu dijadikan pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah dipastikan melaksanakan proyek e-KTP.
Lihat juga:KPK Periksa Istri Setnov Terkait Kasus e-KTP |