Fahmi mengatakan hal tersebut ketika ditanya apakah Golkar masih ingin mengusung JK sebagai cawapres.
Sesuai pasal 7 UUD 1945, JK tidak dapat menjadi cawapres kembali. Dalam pasal itu disebutkan batas maksimal seseorang dapat menjabat sebagai wakil presiden adalah dua kali periode.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa oleh orang, juga bisa oleh Golkar, tapi kemungkinannya dimajukan oleh orang," lanjutnya.
Sebaliknya, jika MK tidak membolehkan JK mencalonkan diri kembali, maka Golkar akan mencari tokoh yang lain.
"Menurut pertimbangan kami, mencari tokoh lain itu tidak terlalu sulit dan rumit, karena kita punya calon," kata Fahmi.
Fahmi mengatakan tokoh lain yang akan dipertimbangkan untuk menjadi cawapres selain JK adalah Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Fahmi mengatakan Airlangga telah diusulkan menjadi cawapres sejak musyawarah nasional luar biasa Desember 2017 oleh para kader.
"Kemarin pada waktu raker juga isu itu juga diangkat. Juga mencalonkan ketua umum sebagai cawapres," katanya.
Airlangga sendiri masih enggan berkomentar banyak mengenai cawapres dari partai Golkar. Dia kembali mengatakan Golkar akan membicarakan cawapres secara lebih intensif setelah pilkada 2018 selesai dilaksanakan.
Dia mengatakan hal itu pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Bogor pekan lalu.
"Bahwa sejauh ini kan diadakan pembicaraan-pembicaraan dengan ketua-ketua partai yang mendukung beliau, dan tentunya yang dibahas baru dalam tahap kriteria-kriteria, " kata Airlangga. (pmg)