"Kami sebagai pengawas fungsional Polri telah tiga kali melakukan gelar perkara kasus ini dengan tim penyidik dan melihat bahwa Polri telah bekerja sesuai dengan scientific criminal investigation," ujar dia, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, ia mempersilakan Ombudsman untuk memeriksa penyidik polisi seputar dugaan maladministrasi kasus itu. Sebab, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Ia pun meyakini kasus serangan teror terhadap Novel akan terungkap dalam cepat atau lambat. Poengky pun menyatakan, pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan polisi untuk menuntaskan kasus ini sebaik-baiknya.
Sebelumnya, Adrianus mengatakan Ombudsman bakal memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus penyerangan terhadap Novel.
"Kami berangkat dari satu dugaan bahwa polisi melakukan beberapa maladministrasi, menunda, tidak profesional, membiarkan, tidak kompeten. Kami cek benar enggak hal itu," kata Adrianus di Gedung Ombudsman Jakarta, kemarin.
Pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kasus tersebut hingga kini masih jalan di tempat. Polisi belum bisa mengungkap siapa pelaku penyerangan tersebut. Komnas HAM pun sudah membentuk Tim Pemantau bagi Kasus Novel. (arh)