Kompolnas Klaim Kasus Novel Digarap Serius

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 04:45 WIB
Usai ikut tiga gelar perkara, Kompolnas menilai kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diproses sesuai prosedur investigasi.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, di kantor Kompolnas, Jakarta, 2017. (Foto: CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan pihaknya sudah melakukan tiga kali gelar perkara kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Hasilnya, ia menilai kepolisian sudah bekerja sesuai ketentuan investigasi.

"Kami sebagai pengawas fungsional Polri telah tiga kali melakukan gelar perkara kasus ini dengan tim penyidik dan melihat bahwa Polri telah bekerja sesuai dengan scientific criminal investigation," ujar dia, melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/3).

Hal ini disampaikan Poengky dalam menanggapi pernyataan Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala yang menyatakan pihaknya akan memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan kepolisian dalam menyelidiki kasus penyerangan terhadap Novel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut hasil pengawasan Kompolnas, tim penyidik sudah bekerja dengan serius," lanjut Poenky.

Namun demikian, ia mempersilakan Ombudsman untuk memeriksa penyidik polisi seputar dugaan maladministrasi kasus itu. Sebab, Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

"Ini memang Ombudsman menjalankan tugas dan wewenangnya," ucapnya.

Lebih dari itu, Poengky menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Novel sebagai korban. Namun, itu terhambat karena Novel masih menjalani perawatan mata di Singapura.

Ia pun meyakini kasus serangan teror terhadap Novel akan terungkap dalam cepat atau lambat. Poengky pun menyatakan, pihaknya mendukung upaya-upaya yang dilakukan polisi untuk menuntaskan kasus ini sebaik-baiknya.

Sebelumnya, Adrianus mengatakan Ombudsman bakal memeriksa dugaan maladministrasi yang dilakukan polisi dalam menyelidiki kasus penyerangan terhadap Novel.

"Kami berangkat dari satu dugaan bahwa polisi melakukan beberapa maladministrasi, menunda, tidak profesional, membiarkan, tidak kompeten. Kami cek benar enggak hal itu," kata Adrianus di Gedung Ombudsman Jakarta, kemarin.

Adrianus menerangkan pihaknya akan mengklarifikasi hal tersebut kepada penyidik Polri yang menangani kasus Novel. Adrianus juga mengatakan pihaknya akan menanyakan kepada penyidik KPK terkait keterbukaan KPK terhadap kasus Novel.

Pada 11 April 2017, Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal. Kasus tersebut hingga kini masih jalan di tempat. Polisi belum bisa mengungkap siapa pelaku penyerangan tersebut. Komnas HAM pun sudah membentuk Tim Pemantau bagi Kasus Novel. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER