Anang Didakwa Memperkaya Perusahaan Rp79 M dari Proyek e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 28 Mar 2018 14:41 WIB
Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang Sugiana turut memperkaya sejumlah pengusaha dan pejabat di Kemendagri serta DPR, termasuk Setya Novanto.
Anang Sugiana juga turut memperkaya sejumlah pengusaha dan pejabat di Kemendagri serta DPR. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo didakwa melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.

Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.

Kemudian, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan membacakan surat dakwaan Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3).

Anang melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan. Atas perbuatan mereka dalam proyek e-KTP, negara ditaksir rugi hingga Rp2,3 triliun.

Saat di awal pembahasan proyek e-KTP, sekitar Januari 2011 Anang menyampaikan keinginan mengikuti pelaksanaan proyek tersebut kepada Isnu Edhi, di kantor PNRI. Edhi merespons dengan menyatakan bahwa proyek e-KTP itu 'milik' Andi Narogong.

Akhirnya Anang, Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Edhi melakukan pertemuan di Kantor PNRI guna menindaklanjuti keinginan Anang ikut mengerjakan proyek e-KTP.

Pada pertemuan itu, Edhi mengatakan bila PT Quadra Solution ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI mengerjakan proyek senilai Rp5,8 triliun itu harus bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen, dengan rincian 5 persen untuk pejabat Kementerian Dalam Negeri dan 5 persen untuk anggota DPR.

"Atas hal tersebut, terdakwa (Anang Sugiana Sudihardjo) bersedia menyanggupinya dengan mengatakan, 'Saya ikut aturan mainnya'," tutur jaksa Lie.

Setelah itu dibentuk Konsorsium PNRI dengan anggota Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution. Sebagai anggota Konsorsium PNRI, perusahaan Anang mendapat tugas mengerjakan pengadaan hardware dan software termasuk jaringan komunikasi dan data.

Anang Didakwa Memperkaya Perusahaan Rp79 M dari Proyek e-KTPAnang Sugiana merealisasikan komitmen fee kepada Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Kemudian Konsorsium PNRI mengikuti lelang proyek e-KTP yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan 2011, dengan mengajukan harga penawaran sebesar Rp5,8 triliun.

Selain mengupayakan memenangkan Konsorsium PNRI, Anang bersama Andi, Paulus Tanos, Johannes Marliem dan Edhi juga membahas pembagian tugas pemenuhan komitmen fee yang telah disepakati di awal.

"PT Quadra Solution bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," ujar jaksa Lie.

Usai Konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang proyek e-KTP, Anang pun merealisasikan komitmen fee kepada Setnov dan anggota DPR lainnya sepada Desember 2011 setelah ditagih oleh mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Anang akan menyerahkan uang sebesar US$3,5 juta dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia.

"Selain itu terdakwa juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp100 miliar, namun jika tidak memungkinkan maka akan diberikan hanya Rp70 miliar," kata jaksa Lie.

Atas perbuatannya itu, Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pmg/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER