Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga turut memperkaya mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Kemudian, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, Isnu Edhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraini dan Drajat Wisnu Setyawan. Atas perbuatan mereka dalam proyek e-KTP, negara ditaksir rugi hingga Rp2,3 triliun.
Akhirnya Anang, Andi Narogong, Paulus Tanos, dan Edhi melakukan pertemuan di Kantor PNRI guna menindaklanjuti keinginan Anang ikut mengerjakan proyek e-KTP.
"Atas hal tersebut, terdakwa (Anang Sugiana Sudihardjo) bersedia menyanggupinya dengan mengatakan, 'Saya ikut aturan mainnya'," tutur jaksa Lie.
Setelah itu dibentuk Konsorsium PNRI dengan anggota Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution. Sebagai anggota Konsorsium PNRI, perusahaan Anang mendapat tugas mengerjakan pengadaan hardware dan software termasuk jaringan komunikasi dan data.
Anang Sugiana merealisasikan komitmen fee kepada Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Selain mengupayakan memenangkan Konsorsium PNRI, Anang bersama Andi, Paulus Tanos, Johannes Marliem dan Edhi juga membahas pembagian tugas pemenuhan komitmen fee yang telah disepakati di awal.
"PT Quadra Solution bertanggung jawab memberikan fee kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya sebesar 5 persen dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," ujar jaksa Lie.
Usai Konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang proyek e-KTP, Anang pun merealisasikan komitmen fee kepada Setnov dan anggota DPR lainnya sepada Desember 2011 setelah ditagih oleh mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.
"Selain itu terdakwa juga melakukan pertemuan dengan Johannes Marliem dan Sugiharto guna membahas jumlah fee yang akan diberikan kepada Setya Novanto yang rencananya akan diberikan sejumlah Rp100 miliar, namun jika tidak memungkinkan maka akan diberikan hanya Rp70 miliar," kata jaksa Lie.
Atas perbuatannya itu, Anang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pmg/wis)
Anang Sugiana merealisasikan komitmen fee kepada Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)