Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah disepakati bahwa Arief tak lagi punya hak untuk dipilih sebagai ketua MK.
"Tadi pagi para hakim yang berjumlah sembilan orang mengadakan RPH yang menghasilkan kesepakatan secara musyawarah mufakat, salah satunya profesor Arief tidak lagi punya hak untuk dipilih menjadi ketua MK," ujar Anwar di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, kata Anwar, Arief tidak mungkin lagi dipilih karena sudah menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yakni 2013-2017 dan 2017-2020. Meski masa jabatannya pada periode kedua belum selesai, namun tetap dihitung periode kedua.
"Setelah itu pada hari yang sama akan langsung diselenggarakan sidang pleno Ketua MK 2018-2023 pukul 15.00 WIB," ucapnya.
Arief telah kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode kedua di istana negara, Selasa (27/3) kemarin. Artinya, masa jabatan Arief pada 2013-2018 diperpanjang hingga periode 2018-2023.
Sementara sejumlah pihak mendesak agar Arief tak kembali menjabat Ketua MK karena telah beberapa kali mendapat sanksi, baik teguran tertulis maupun lisan dari Dewan Etik terkait dugaan pelanggaran kode etik. (osc/wis)