MK Sepakat Arief Hidayat Tak Bisa Jadi Ketua Lagi

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 28 Mar 2018 14:35 WIB
Sembilan hakim MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim menghasilkan kesepakatan secara musawarah mufakat, salah satunya Arief Hidayat tak bisa jadi ketua lagi.
MK Sepakat Arief Hidayat Tak Bisa Jadi Ketua Lagi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Arief Hidayat tak akan kembali menjabat sebagai Ketua pasca pelantikannya sebagai hakim konstitusi periode 2018-2023.

Wakil Ketua MK Anwar Usman mengatakan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah disepakati bahwa Arief tak lagi punya hak untuk dipilih sebagai ketua MK.

"Tadi pagi para hakim yang berjumlah sembilan orang mengadakan RPH yang menghasilkan kesepakatan secara musyawarah mufakat, salah satunya profesor Arief tidak lagi punya hak untuk dipilih menjadi ketua MK," ujar Anwar di gedung MK, Jakarta, Rabu (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang MK dan Peraturan MK tentang pemilihan ketua dan wakil ketua yang menyebutkan ketika masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir, maka berakhir pula jabatan sebagai ketua MK.

Di sisi lain, kata Anwar, Arief tidak mungkin lagi dipilih karena sudah menjabat sebagai Ketua MK selama dua periode, yakni 2013-2017 dan 2017-2020. Meski masa jabatannya pada periode kedua belum selesai, namun tetap dihitung periode kedua.

Karena itu, MK akan melakukan pemilihan ketua terkait hal ini. Pemilihan dilakukan awal pekan depan, Senin 2 April dalam rapat pleno tertutup.

Jika dalam rapat pleno tertutup belum mencapai kesepakatan, maka hakim akan rapat pleno terbuka dengan melakukan pemungutan suara. Delapan hakim selain Arief disebut memiliki peluang yang sama untuk menjadi ketua MK.

"Setelah itu pada hari yang sama akan langsung diselenggarakan sidang pleno Ketua MK 2018-2023 pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Arief telah kembali dilantik menjadi hakim konstitusi periode kedua di istana negara, Selasa (27/3) kemarin. Artinya, masa jabatan Arief pada 2013-2018 diperpanjang hingga periode 2018-2023.

Sementara sejumlah pihak mendesak agar Arief tak kembali menjabat Ketua MK karena telah beberapa kali mendapat sanksi, baik teguran tertulis maupun lisan dari Dewan Etik terkait dugaan pelanggaran kode etik. (osc/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER