Budi mengatakan demikian saat bersaksi dalam sidang lanjutan Tonny sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/3).
"Kalau saya lihat ada khilaf dari terdakwa, karena sebelumnya melakukan kegiatan (pekerjaan) dengan baik," kata Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi berdiskusi dari Irjen, dan lainya, laporannya, bahwasannya uang itu (diterima) setelah dilakukan kegiatan," tuturnya.
"Dari analisa yang dibahas di kantor. Jadi ada balas jasa yang dilakukan kepada beliau dari pihak ketiga. Dari laporan seperti itu," ujarnya.
"Saya jujur saja prihatin atas kejadian ini. Di masa saya, saya akan akan berusaha lebih baik," kata dia.
Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan. Suap itu diberikan terkait pengerjaan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah daerah.
Uang itu diterima Tonny melalui kartu ATM atas nama Yongkie dan Joko Prabowo.
Selain itu, uang di rekening Bank Bukopin atas nama Oscar Budiono Rp1,066 miliar dan Rp1,067 miliar dan uang di rekening BRI atas nama Wasito dan BCA Rp300 juta.
Tonny juga menerima gratifikasi perhiasan berupa cincin yang harganya ditaksir mencapai Rp175 juta serta sejumlah barang yakni jam tangan, pena, dompet, hingga gantungan kunci.
Diduga, hadiah-hadiah itu diterima TOnny terkait sejumlah proyek di Kemenhub. (osc/wis)