Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan.
Nur Alam dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah membacakan amar putusan di pengadilan, Jakarta, Rabu (28/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan kesatu alternatif kedua.
Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Nur Alam dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Salah satu yang terbukti adalah Nur Alam menerima gratifikasi senilai US$4,49 juta atau setara dengan Rp40,26 miliar dari Richcorp International Ltd selama dua periode menjabat sebagai Gubernur Sultra.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Nur Alam dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian Nur Alam dianggap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan banyak mendapat prestasi selama menjabat.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.
Atas vonis tersebut, Nur Alam langsung menyatakan banding. Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
(aal)