Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah diskotek di Jakarta Barat juga akan ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena terbukti melanggar aturan. Selain diskotek tersebut, sebuah griya pijat juga akan ditutup.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengaku sudah mendapat surat dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta terkait penutupan itu
"Surat dari Parbud permohonan penutupan dua usaha, satu griya pijat, satu diskotek di Jakbar," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/3).
Sebelumnya Yani menyebut dua tempat hiburan di Jakbar memang tengah ditelusuri terkait adanya dugaan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan mendetail tempat hiburan yang ditutup tersebut.
Dia hanya meminta semua masyarakat untuk membantu melaporkan apabila melihat tindakan pelanggaran aturan.
"Pokoknya kalua ada menemukan laporkan. Kita akan lakukan penyelidikan," ungkap dia.
Anies mengatakan kini DKI memiliki aturan untuk menindak tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Dia juga menegaskan pwnindakan hanya dilakukan jika sudah memiliki data dan bukti yang kuat.
"Justru sekarang dengan ada peraturan SOP yang jelas, langkah hukum jadi jelas. Kalau tidak, tidak bisa bergerak apa-apa karena tidak ada pegangan hukum di sana," tutup Anies.
Anies juga mengatakan tengah membidik tempat hiburan lain setelah Alexis. Tempat hiburan tersebut, kata Anies terindikasi dengan kasus narkotik dan prostitusi.
"Yang terkait dengan narkoba saya sempat komunikasi dengan Polda, sedang didalami sampai tuntas oleh kepolisian. Yang berkaitan dengan prostitusi itu yang laporannya paling banyak dan itu yang laporannya sedang didalam," kata dia.
(sur)