Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Satuan Polisi Paming Praja (Kasatpol PP) Yani Wahyu Purwoko memastikan sudah tak ada aktivitas lagi di tempat hiburan malam Alexis. Dalam penutupan tadi siang, anggotanya sudah mengecek dan memastikan tak ada praktik jasa di dalamnya.
"Ya, sudah dicek dan kita ada dokumentasi semuanya sudah dipastikan tidak beroperasi saat ini," kata Yani di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/1).
Yani menerangkan anak buahnya telah mengecek satu per satu delapan lantai hotel tersebut. Menurutnya, di Alexis sudah tidak ada lift dan listrik yang dihidupkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lift semua mati, jadi Satpol PP wanita sebanyak 5 orang menggunakan tangga darurat mulai memeriksa dari lantai 1 sampai dengan lantai 8 karena liftnya mati, listriknya mati," katanya.
Yani mengatakan sempat terjadi perdebatan di Alexis antara anggota Pol PP dan manajemen. Namun Yani mengklaim perdebatan itu hanya soal teknis.
"Sebenarnya ada kegiatan di sana, ada karyawan yang memang lagi diselesaikan oleh Alexis. Hubungan industrialnya," ucap dia.
Yani juga mengungkapkan Pemprov DKI Jakarta sudah memasang spanduk yang berisi bahwa tempat hiburan malam sudah ditutup. Dia mengklaim pihak manajemen Alexis sudah setuju dan turut menandatangani penutupan usaha.
"Dipasang stiker pengumuman di kanan kiri pintu masuk termasuk juga pemasangan banner pengumuman penutupan kemudian diakhiri dengan penandatangan berita acara penutupan yang ditandatangani oleh perwakilan dari manjemen Alexis," tutup Yani.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah secara resmi mengeluarkan surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata (TDUP) kepada pengelola Hotel Alexis, PT Grand Ancol Hotel per tanggal 22 Maret 2018. Penutupan Alexis merupakan bagian dari komitmen yang dijanjikan Anies Baswedan saat masih menjadi calon gubernur DKI.
(pmg/sur)