Setnov Tepis Disebut Mencocok-cocokkan Aliran Uang e-KTP

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Jumat, 30 Mar 2018 01:09 WIB
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto membantah mencocok-cocokkan aliran dana dengan keterangan yang disampaikan oleh keponakannya, Irvanto.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto, dalam sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, 22 Februari. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua DPR Setya Novanto membantah disebut mencocok-cocokkan aliran uang proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.

Tuduhan mencocok-cocokkan jumlah dana itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat tuntutan kepada Setnov, Kamis (29/3).

Menurut Setnov, dirinya sudah menyampaikan secara terbuka terkait pihak-pihak yang menerima uang haram proyek e-KTP saat pemeriksaan terdakwa pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan di dalam pemeriksaan terdakwa sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya bahwa penerimaan uang itu adalah diakui oleh saudara Andi dan saudara Irvanto," kata Setnov usai sidang di ruang tunggu tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Setnov mengatakan aliran uang e-KTP ke sejumlah anggota DPR juga disampaikan oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi saat dikonfrontasi penyidik KPK, pada Rabu (21/3) malam.

Saat itu, kata mantan Ketua Umum Partai Golkar ini, dirinya diminta menandatangani adanya pengeluaran untuk anggota DPR, seperti yang disampaikan Andi Narogong dan Irvanto. Menurut dia, Andi menyebut Irvanto sebagai kurir.

"Malam-malam saya diminta untuk menandatangani bahwa itu pengeluaran-pengeluaran dari pihak-pihak yang sudah dinyatakan oleh saudara Andi, di mana si Irvan menjadi kurir," tuturnya.

"Nah itu saya pikir sudah menjadi tugasnya daripada penyidik keterangan-keterangan mereka yang di mana saya mengetahui secara jelas apakah mau dipakai atau tidak. Ini tentu hal yang sangat penting," imbuh dia.

Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu.Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, di Jakarta, beberapa waktu lalu. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Setnov melanjutkan bahwa dirinya tak pernah menerima uang dari proyek e-KTP sejumlah US$7,3 juta sebagaimana dalam surat dakwaan.

"Namun yang jelas tuh bahwa tadi kan sudah disampaikan juga oleh JPU bahwa tidak ada penerimaan uang secara langsung kepada saya. Jadi memang saya tidak pernah menerima uang tersebut," tuturnya.

Pada persidangan Kamis (29/3), JPU KPK menyebut bantahan Setnov yang berdasarkan pengakuan Irvanto di hadapan penyidik itu hanya mencocokan dari penerimaan uang yang diterimanya.

Irvanto sendiri dalam pemeriksaan itu mengatakan pernah diperintahkan oleh Andi untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah.

Menurut Jaksa KPK, bantahan Setnov tersebut hanya kesimpulan tanpa didukung oleh bukti apapun. Tujuannya, untuk menyamarkan asal uang.

"Sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," tutur jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Sebelumnya, Setnov didakwa menerima hadiah terkait proyek pengadaan e-KTP berupa uang sebesar US$7,3 juta, dengan rincian melalui Made Oka sebesar US$3,8 juta dan lewat Irvanto sejumlah US$3,5 juta.

Uang itu jatah untuk Setnov lantaran telah membantu pemulusan anggaran proyek senilai Rp5,8 triliun itu.

Setnov juga dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah US$7,4 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp5 miliar. Bila tak dibayar maka diganti dengan 3 tahun kurungan penjara. (arh/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER