Setnov Dituntut Tak Duduki Jabatan Publik 5 Tahun Usai Dibui

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 17:14 WIB
Selain menuntut penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar, jaksa juga meminta hakim memvonis Setnov agar tak bisa jadi pejabat publik selama 5 tahun usai dipenjara.
Jaksa KPK menuntut agar Setya Novanto dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani masa pemidanaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Setya Novanto, terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP, selama 5 tahun usai menjalani masa hukuman pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata jaksa KPK Abdul Basir membacakan surat tuntutan Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Sebelumnya jaksa penuntut umum KPK meminta agar majelis hakim menjatuhi Setnov hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah US$7,4 juta dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp5 miliar. Bila tak dibayar maka diganti dengan 3 tahun kurungan penjara.

Setnov dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa KPK meyakini Setnov bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP lantaran telah mengintervensi mulai pembahasan anggaran sampai dengan pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.


Setnov pun dinilai terbukti menerima uang sebesar US$7,3 juta dari proyek e-KTP. Uang itu diterima lewat koleganya yang juga pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung sebesar US$3,8 juta dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sejumlah US$3,5 juta.

Sementara Setnov menanggapi tuntutan jaksa. Dia menghargai tuntutan tersebut dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya, Jumat (13/4).

Sebelum terjerat kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto menjabat ketua DPR RI. Ayah empat anak ini juga pernah menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar.
(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER