Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 38 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Benar, sudah mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Sprindik tertanggal 28 Maret 2018 itu diterbitkan untuk 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian dari mereka sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD lagi," kata Agus.
Kasus suap Gatot Suap berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut dan persetujuan perubahan APBD 2013, 2014, 2015. Suap juga terkait dengan penolakan penggunaan hak interpelasi terhadap Pemprov Sumut pada tahun 2015.
KPK juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka puluhan anggota legislatif itu kepada Ketua DPRD Sumut.
Para tersangka dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Ke-38 orang tersangka itu adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan.
Selanjutnya Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawati Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian.
Kemudian Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
(aal)