Setnov Sempat Akan Minta Bantuan Demokrat Kasus e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 29 Mar 2018 13:30 WIB
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa menyatakan sebagai antisipasi menghadapi kasus korupsi e-KTP, Setnov disebut akan meminta bantuan Partai Demokrat.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan, jaksa menyatakan sebagai antisipasi menghadapi kasus korupsi e-KTP, Setnov disebut akan meminta bantuan Partai Demokrat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Ketua DPR Setya Novanto sempat berencana meminta bantuan Partai Demokrat sebagai antisipasi agar tak diperiksa penegak hukum dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.

Hal tersebut diuraikan dalam surat tuntutan setebal 2415 halaman yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

"Terdakwa juga menyampaikan untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantuan Partai Demokrat," kata jaksa KPK Ahmad Burhanudin yang membacakan tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain akan minta bantuan Demokrat, jaksa menyatakan Setnov juga akan menyiapkan uang sejumlah Rp20 miliar jika mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dikejar KPK. Uang itu disebut akan diserahkan ke lembaga antirasuah.

"Selain itu, jika terdakwa dikejar KPK, terdakwa akan mempersiapkan uang sejumlah Rp20 miliar untuk KPK," tuturnya.

Menurut jaksa Ahmad, antisipasi Setnov itu dilakukan lantaran menyadari apa yang dirinya lakukan dalam proyek pengadaan e-KTP ini melanggar hukum. Setnov dinilai membantu proses penganggaran sampai pengadaan kartu identitas berbasis elektronik itu.

Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa pada 22 Maret 2018, Setnov mengklarifikasi perihal dana sebesar Rp20 M tersebut. Dia mengaku KPK sulit untuk disuap, sementara uang Rp20 M itu disiapkan untuk membayar pengacara.

"Memang kenyataan pengacara biaya sewa itu mahal-mahal. Resmi itu pak," ujar Setnov.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER