Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara yang bekerja di kantor hukum Fredrich Yunadi, Achmad Rudyansyah bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo, Senin (2/4).
Achmad dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu bersama lima orang saksi lainnya yang merupakan pegawai rumah sakit.
Jaksa KPK Mochamad Takdir Suhan menyatakan lima saksi lainnya itu adalah dokter Francia Anggreni, supervisor keperawatan Indri Astuti, perawat Nurul Rahmah Nuari, serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur.
Dalam surat dakwaan dokter Bimanesh, Achmad yang merupakan staf Fredrich Yunadi diminta menghubungi dokter Alia agar melakukan pengecekan kamar VIP yang sudah dipesan sebelumnya untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Achmad ditemani dokter Alia kemudian melakukan pengecekan kamar VIP 323 yang telah dipesan tersebut, sekitar pukul 17.45 WIB, pada 16 November 2017 lalu. Kamar tersebut disiapkan untuk merawat Setnov yang menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan tiga perawat RS Medika Permata Hijau, di antaranya Nana Triatna, Suhadi Alfian, dan perawat Instalasi Gawat Darurat (IGD) Apri Sudrajat.
Dalam sidang sebelumnya itu, Nana Triatna mengatakan tak ada luka serius dan benjolan sebesar bakpao di kepala Setnov, yang masuk rumah sakit pada 16 November 2017. Ketika itu, Setnov masuk rumah sakit setelah diklaim mengalami kecelakaan mobil.
Nana mengaku melihat langsung kondisi Setnov saat dokter Bimanesh tengah memeriksa terdakwa korupsi proyek e-KTP yang sudah terbaring di atas tempat tidur Kamar VIP nomor 323, lantai 3 RS Medika Permata Hijau.
Dalam kasus ini, dokter Bimanesh bersama Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang menjerat Setnov.
Ia dan Fredrich disebut merekayasa rekam medis Setnov agar dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Tujuannya untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
(sur)