Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP Made Oka Masagung tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Ini adalah kali kedua Made Oka mangkir setelah pada jadwal pemeriksaan sebagai tersangka pekan lalu tak hadir dengan alasan sakit.
Untuk alasan tak hadir hari ini, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Made Oka kembali beralasan sakit. Hal itu disebutkan dalam surat dengan lampiran Surat Keterangan Dokter Made tertanggal 28 Maret 2018 yang telah diterima KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dokter pemeriksa Prof. dr. Jusuf Misbach dari RS PON [Pusat Otak Nasional] menerangkan bahwa pasien perlu istirahat karena sakit selama 1 minggu, dari 28 Maret sampai 3 April 2018," ujar Febri, Senin (2/4).
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Made, Bambang Hartono menyatakan kliennya masih menjalani perawatan di RS tersebut pascaoperasi yang dijalaninya pekan lalu.
"Betul, masih dirawat di RS Otak Nasional," katanya saat dihubungi wartawan.
Made telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 28 Februari lalu. Mantan Bos PT Gunung Agung itu ditetapkan KPK sebagai tersangka e-KTP bersamaan dengan keponakan terdakwa Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Made Oka dan Irvanto merupakan tersangka ketujuh dan kedelapan dalam kasus korupsi e-KTP yang disebut merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
(kid)