Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan dan wakilnya, Sandiaga Uno terbiasa dengan berbagai istilah kebijakan publik dan pembangunan di ibu kota. Khususnya, istilah-istilah yang telah muncul sejak pemerintahan sebelumnya.
PDIP minta kedua pemimpin Ibu Kota itu tak 'alergi' dengan istilah-istilah kebijakan dalam pembangunan DKI yang telah dikenal luas.
Hal itu disampaikan anggota PDIP William Yani saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2018-2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersebut tadi memang hal-hal teknis, tetapi kami pandang perlu dibakukan dalam Perda RPJMD Tahun 2018-2022 dan menunjang suksesnya pelaksanaan visi-misi gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2017-2022 karena menyangkut hajat hidup warga kota Jakarta," kata Yani di rapat paripurna bersama Anies-Sandi, Senin (2/4).
PDIP sendiri menyoroti sejumlah hal, antara lain meminta percepatan normalisasi 13 sungai, kejelasan kelanjutan pembangunan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), dan Stadion BMW. PDIP pun berharap Anies-Sandi mampu merealisasikan janjinya. Dia juga meminta keduanya tak 'alergi' dengan sejumlah istilah kebijakan publik yang sudah populer.
"Kami berharap agar pemerintah daerah saat ini tak perlu "alergi" atau "tidak nyaman" dengan beberapa istilah yang terlanjur populer maupun tidak populer berkenaan dengan pelaksanaan RPJMD 2013-2017," kata Yani.
Istilah yang dimaksud antara lain tentang normalisasi sungai, khususnya Sungai Ciliwung, RPTRA, rusun sewa (rusunawa), rusun milik (rusunami), rumah deret, penggusuran atau penertiban, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Sehat (KJS), dan lain-lain.
"Ketika hal itu lebih besar manfaatnya bagi kota Jakarta dan kotanya, apa salahnya dilaksanakan atau dilanjut," ujarnya.
Selain itu, PDIP juga mengimbau agar Anies tetap menjaga keharmonisan hubungannya dengan Polda Metro Jaya dan Ombudsman. Anies disarankan memperhatikan rekomendasi Polda dan Ombudsman terkait keputusanya mengalihfungsikan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang untuk lapak pedagang kaki lima (PKL).
Yani menuturkan PDIP percaya bahwa kebijakan Anies itu tidak bersifat statis atau final karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Kami juga berharap para pihak berkepentingan duduk bersama untuk mencari solusi yang tepat, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan atas kebijakan dimaksud," katanya.
(osc)