Penyuap Akui Beri Uang 'Terima Kasih' ke Bupati Rita

CTR | CNN Indonesia
Selasa, 03 Apr 2018 23:10 WIB
Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi memberi uang 'terima kasih' ke sejumlah pejabat di Kutai Kertanegara, termasuk ke Bupati Rita Widyasari.
Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi memberi uang 'terima kasih' ke sejumlah pejabat di Kutai Kertanegara, termasuk ke Bupati Rita Widyasari. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Perusahaan konstruksi PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi mengakui sudah menganggarkan uang 'terima kasih' untuk pemegang kewenangan atas proyek yang ia kerjakan, salah satunya untuk Bupati nonaktif Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Uang terima kasih itu dia tuliskan sebagai material pusat (matpus) atau biasa disebut dengan biaya opsi di dalam pembukuan.

Hal ini diakui Ichsan dalam sidang terdakwa Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebut 13,5 persen dari nilai kontrak netto?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/4).

"Iya, itu termasuk biaya pengaturan," jawab Ichsan.


Uang itu diakui Ichsan diberikan kepada sejumlah pejabat di Kukar. Ia mencontohkan uang diberikan kepada bupati, anggota dewan gingga jakaran SKPD di suatu daerah yang bersinggungan dengan proyek yang dikerjakan.

"Gampanggnya nomor satu untuk bupati, alokasi kedua DPRD dan ketiga untuk Kepala PU dan lain-lain," teeang dia.

Di dalam BAP, Hakim pun membacakan bagi-bagian uang untuk sejumlah orang.

"Satu persen untuk kepala dinas atau kepala badan, satu persen untuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekdis yang ditunjuk, 1 persen panitia pengadaan. Benar alokasi itu?" Tanya Hakim.

"Kita memutuskan itu garis besar. Benar," jawab Ichsan.

Selanjutnya, Ichsan juga membenarkan ada kebiasaan bagi-bagian kepada Bupati dan kepada peserta tender.

"10 persen bu Rita dan 3,5 persen untuk KPA serta musyawarah rekanan?" tanya Jaksa.

"Iya benar," ungkap dia.

Hal ini, kata Ichsan, adalah hal yang lumrah bagi perusahaan kontraktor. Tujuannya agar proyeknya bisa terus berlanjut.

"Kebiasaan kalau kita enggak memberikan tahun depan takut enggak ada pekerjaan lagi. Setelah dapat terimakasih langsung 'da-da' mungkin 'da-da' terus mungkin," ujar dia.

Ada sejumlah proyek yang dikerjakan Ichsan di Kutai Kertanegara. Proyeknya ialah Proyek PON senilai Rp208 miliar, proyek jalan kelekat tambang Rp75 miliar, Rp286 miliar dan Rp215 miliar, Proyek RSUD Parikesit Rp385 miliar.

Kemudian proyek SMA 3 unggulan Rp85 miliar, proyek jalan kembang janggut kelekat sekitar Rp200 miliar dan proyek Gedung Bupati Rp55 miliar. "Yang terakhir proyek CBD kontraknya Rp380-an miliar tapi di cut off diberhenti," tutup dia.


Di kasus ini, Rita dan Khairudin didakwa dengan pasal 12 B UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Rita juga dijerat dengan pasal 12 huruf b UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kerjakan Proyek APBN hingga APBD

Ichsan Suiadi dalam kesaksiannya juga mengakui tak hanya memegang proyek di Kukar saja. Dia juga memegang banyak proyek di daerah lain dan dalam skala nasional yang dibiayai ABPD maupun APBN.

"Saya kerjakan di Jawa Timur, Sulawesi, NTB, Kalimantan. Saya masuk juga ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur saya masuk semua. Kalteng dan Kalsel proyek APBN," kata Ichsan.

Adapun pekerjaan yang dilakukan Ichsan dalam lingkup konstruksi. Beberapa di antaranya adalah pengerjaan gedung, bangunan, jalan hingga pelabuhan.

"Kita sudah mulai sejak tahun 1997 dan masuk ke Kutai Kertanegara tahun 2000," ungkap dia.


Khusus di Kukar ada sejumlah proyek yang dipegang oleh Ichsan melalui PT CGA. Pertama kali, Ichsan mengerjakan proyek pembuatan Kantor Bupati Kukar.

"Terus proyek pematangan lahan area stadion untuk PON, pembangunan jalan kelekat tabang, rumah sakit parikesit," ungkap dia.

Selanjutnya perusahaan Ichsan juga mengerjakan proyek pembangunan SMA 3 Unggulan, pembanguann Central Bussiness District (CBD) Jalan Kembang Jambut Kelekat dan Liang Hulu Hilir.

Ichsan mengaku menyerahkan uang kepada pihak yang berwenang atas suatu objek proyek yang dikerjakan. Salah satu pihak yang ia serahkan uang tersebut adalah Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.

"Saya sudah lama dekat dengan pak Khai. Tapi saya tidak pernah berkomunikasi dengan bu Rita. Dengan kedekatan itu saya merasa apa yang disampaikan pak Khai bisa jadi satu dengan bu Rita," tutup dia. (osc/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER