Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Saya sudah mengingatkan pada Zumi Zola bahwa dia harus kooperatif. kuncinya harus kooperatif," kata Tjahjo ditemui di Manggala Wanabakti, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
Tjahjo menegaskan setiap kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK wajib untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah tersebut. Hal tersebut, ujar Tjahjo, merupakan kewajiban hukum melekat dan sebagai upaya untuk memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung. Selain itu, imbuhnya, seorang kepala daerah harus menjadi contoh bagi masyarakat termasuk dalam menghadapi proses hukum.
 Tjahjo Kumolo. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
"Saya pribadi menyayangkan. Saya kira semua kepala daerah harus kooperatif lah sama KPK," kata Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus beri contoh, setiap dipanggil KPK harus datang kecuali dia sakit harus ada bukti surat dokter," tambah mantan Sekretaris Jenderal PDIP tersebut.
Ditemui di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan pun mengimbau hal yang sama kepada Zumi Zola terkait kasus korupsi yang tengah diusut KPK.
Ia menilai kehadiran Zumi akan mempercepat penanganan kasus dugaan kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
"Kami berharap (Zumi) untuk segera memenuhi panggilan supaya cepat tuntas kaitannya dengan permasalahan yang ada," ujar Taufik yang ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).
Taufik tidak memungkiri, Zumi yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jambi akan mendapat peringatan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN. Sebab, ia mengklaim PAN telah mengimbau kadernya menghormati setiap proses hukum yang berlaku.
Meski akan ada peringatan, Taufik enggan berkomentar lebih jauh soal kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Zumi. Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK.
"Kami selalu mengingatkan semua harus tetap pada koridor menghormati hukum. Tetapi itu tentunya kami serahkan kepada penegak hukum yang ada," kata Taufik.
Zumi tak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Jambi oleh KPK kemarin. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Zumi bakal kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Kami akan panggil kembali ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," ujar Febri lewat pesan singkat, Senin (2/4) petang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Zumi bakal kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Kami akan panggil kembali ZZ (Zumi Zola) sebagai tersangka dalam waktu dekat. Kemungkinan minggu depan," ujar Febri.
Zumi sudah menjalani pemeriksaan pertama di KPK pada 15 Februari. Namun, ia tak ditahan usai pemeriksaan itu.
Zumi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi, Arfan, telah ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi sebesar Rp6 miliar, pada Rabu 24 Januari 2018.
Uang sebesar Rp6 miliar itu disebut digunakan sebagai 'uang ketok palu' untuk anggota DPRD Jambi. Uang diberikan agar anggota DPRD Jambi mengesahkan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
(kid)