Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengklaim telah sepakat dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II DPR untuk mewajibkan capres petahana mengambil cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
Wahyu mengatakan mekanisme cuti bagi capres petahana akan diatur lebih rinci dalam peraturan KPU (PKPU) setelah pemerintah selesai membuat peraturan pemerintah (PP). PP tersebut akan disinkronisasi untuk memperbaharui isi PKPU mengenai kampanye.
"Sudah disepakati. Jadi pemerintah sedang menyusun PP terkait mekanisme cuti," tutur Wahyu usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, presiden yang menjadi capres petahana dapat mengatur jadwal kampanyenya secara fleksibel. Misalnya, capres petahana dapat mengambil cuti hanya dalam hitungan jam. Apabila hanya ingin berkampanye selama 4 jam, maka capres petahana boleh mengambil cuti hanya selama 4 jam dan lanjut bekerja sebagai presiden.
"Ya terserah presiden mau cuti kapan, misalnya dalam satu hari, hari Rabu misalnya saya mau kampanye dua jam, kan boleh," ujar Wahyu.
Wahyu menegaskan bahwa fleksibilitas yang dimiliki capres petahana dalam mengambil cuti tidak lepas dari jabatannya sebagai seorang presiden.
Walau bagaimana pun, lanjut Wahyu, capres petahana tetaplah seorang presiden yang mana merupakan kepala negara merangkap kepala pemerintahan. Capres petahana tetap harus bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan agenda negara. Capres petahana pun dapat mengeluarkan kebijakan sebagai presiden apabila ada kejadian luar biasa saat cuti kampanye.
Wahyu lalu mengatakan aturan cuti bagi capres petahana tidak dapat disamakan dengan calon kepala daerah petahana. Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti sepanjang masa kampanye dan menanggalkan jabatannya untuk sementara.
"Kalau pakai analogi pilkada enggak nyambung. Karena analogi kepala daerah dengan kepala negara berbeda. Tidak ada satu detik pun kepala negara itu berubah," kata Wahyu.
Nantinya, presiden dan wakil presiden juga tidak boleh mengambil cuti di waktu yang bersamaan.
Mengenai jadwal cuti kampanye, Wahyu mengatakan bahwa presiden tidak meminta izin kepada KPU, melainkan hanya memberitahu. Pemberitahuan jadwal cuti kampanye capres petahana diberikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada KPU. Hal itu tidak berlaku jika capres petahana ingin cuti di hari libur nasional dan akhir pekan.
Wahyu mengatakan presiden yang menjadi capres petahana juga tidak dapat menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Namun, hal itu tidak berlaku terhadap fasilitas yang bersifat melekat seperti Istana Kepresidenan. Presiden yang menjadi capres petahana tetap boleh tinggal di Istana, tidak seperti calon kepala daerah petahana yang mesti meninggalkan rumah dinasnya.
Mengenai fasilitas pesawat kepresidenan, Wahyu belum mau menjawab. Dia menunggu pemerintah khususnya Kemendagri selesai membuat PP yang akan dijadikan acuan.
 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. (CNN Indonesia/Andry Novelino). |
Kemendagri Rancang PPStaf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengaku pihaknya tengah menggodok PP yang mewajibkan cuti bagi calon presiden petahana.
Suhajar mengatakan bahwa presiden memang berhak melakukan kampanye jika maju kembali menjadi capres petahana. Namun, ada kewajiban untuk cuti jika ingin berkampanye di hari kerja. Begitu pula jika wakil presiden, kepala daerah, dan pejabat negara lainnya jika ingin berkampanye.
Aturan tersebut tercantum dalam rancangan PP Pasal 12 yang dibacakan Suhajar saat Rapat Dengar Pendapat bersama KPU, Bawaslu, dan Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).
"Presiden, wakil presiden, menteri, gubernur dan seterusnya yang melaksanakan kampanye Pemilu harus menjalankan cuti," ucap Suhajar.
Suhajar juga mengatakan bahwa presiden dan wakil presiden harus bergantian dalam mengambil cuti untuk berkampanye. Jadwal pengambilan cuti harus berdasarkan kesepakatan antara presiden dan wakil presiden. Dengan kata lain, presiden dan wakil presiden tidak boleh mengambil cuti di hari yang sama untuk kepentingan kampanye.
Suhajar menyampaikan bahwa aturan tersebut telah tercantum dalam rancangan PP Pasal 19.
"Ini pasal yang kami buat untuk mengatasi kekosongan," katanya.
Suhajar belum membeberkan secara rinci mengenai poin-poin penting dalam rancangan PP tersebut. Alasannya, karena PP tersebut masih dalam tahap perancangan dan akan diharmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu (4/4). Dia berharap PP tersebut telah diundangkan pada Kamis (5/4).
Apabila sudah diundangkan, PP tersebut akan menjadi acuan oleh KPU dalam memperbaharui PKPU tentang kampanye yang telah ada.
Suhajar mengatakan bahwa PP yang tengah dirancang merupakan revisi dari PP Nomor 18 tahun 2013. Hal itu dilakukan karena undang-undang pemilu telah direvisi, sehingga peraturan turunan dibawahnya pun harus pula direvisi.
(osc)