Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan seorang menteri menjadi ketua atau anggota tim kampanye pada Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan hal itu telah diatur dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Boleh asalkan izin dan menaati peraturan," ucapnya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan yang dimaksud Wahyu yakni seorang menteri boleh menjalankan tugasnya sebagai ketua tim kampanye di akhir pekan atau Sabtu dan Minggu.
Kemudian apabila ingin bertugas menjadi ketua tim kampanye di hari kerja, menteri yang bersangkutan harus mengambil cuti. Batas maksimal cuti bagi menteri yakni hanya sehari dalam seminggu.
"Kalau dia berkampanye tapi dia enggak cuti, ya melanggar aturan," imbuh Wahyu.
Menteri juga tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai ketua tim kampanye di luar jam kerja di hari kerja. Misalnya, apabila ingin bertugas sebagai ketua tim kampanye pada Senin malam, maka menteri yang bersangkutan harus mengambil cuti sehari penuh.
"Yang tidak perlu cuti itu di hari libur," katanya.
Aturan-aturan tersebut, lanjut Wahyu, juga berlaku terhadap gubernur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, dan pejabat negara lainnya.
Mereka harus mengambil cuti jika ingin bertugas menjadi ketua anggota tim kampanye di hari kerja. Batas maksimal cuti dalam satu pekan pun sama, yakni maksimal satu hari.
"Maksimal sehari dalam sepekan. Di Undang-undang sudah jelas," ucap Wahyu.
Sejauh ini, belum ada menteri yang menjabat sebagai ketua tim kampanye atau tim pemenangan. Namun, telah ada kepala daerah yang menjabat posisi tersebut.
Dia adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. Sandiaga dipercaya oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk menjadi koordinator tim pemenangan Pilpres 2019.
(osc)