JK Sebut Koruptor Bisa 'Nyaleg' Jika Hak Politik Tak Dicabut

Priska Sari Pratiwi & Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 04 Apr 2018 01:06 WIB
KPU telah memuat pelarangan koruptor daftar caleg ke dalam rancangan PKPU yang baru. Selain koruptor, eks narapidana bandar narkotika dan pedofil juga dilarang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan eks narapaidana korupsi bisa daftar caleg sepanjang pengadilan tak mencabut hak politiknya. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut aturan eks narapidana kasus korupsi yang dilarang mendaftar pemilihan legislatif sejatinya telah diatur dalam putusan pengadilan. Menurut JK, eks napi kasus korupsi tetap berhak mendaftar sebagai caleg jika pengadilan tak mencabut hak politiknya.

Pernyataan ini menanggapi rencana KPU yang akan membuat larangan bagi eks napi kasus korupsi yang ingin menjadi calon anggota DPR, DPD, maupun DPRD pada Pemilu 2019.

"Tentu tidak ada larangan aktif lagi selama hak politiknya tidak dicabut," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU sebelumnya mengatakan larangan tersebut bakal dimasukkan dalam peraturan KPU (PKPU) baru karena belum pernah diterapkan pada pemilu 2014. Aturan soal larangan tersebut diklaim berasal dari inisiatif KPU karena UU 7/2017 tidak mencantumkan larangan bagi eks napi korupsi yang ingin menjadi caleg.


Kendati demikian, JK mengatakan hak dipilih para caleg eks napi korupsi itu sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat.

"Kalau calon itu punya latar belakang pernah dihukum, tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi tetap kembali ke masyarakat (untuk menilai)," katanya.

KPU sebelumnya menyatakan pentingnya larangan bagi eks napi korupsi untuk mendaftar caleg. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan pejabat negara atau wakil rakyat merupakan orang yang diberikan amanah dan kepercayaan dari masyarakat.

Oleh karena itu, mereka harus bekerja secara profesional dan tidak korupsi karena merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang pada jabatan. Hal itu yang dinilai tak patut jika mereka maju kembali menjadi pejabat negara.

"Orang yang sudah berkhianat kepada jabatannya tidak layak menduduki jabatan publik lagi. Tidak layak menduduki jabatan kenegaraan lagi. Itu akan kita atur," katanya.

Menurutnya, masyarakat harus mendapat pemimpin yang bersih dari kasus korupsi. KPU juga berharap partai politik selektif menyaring caleg yang akan diusung di setiap daerah pemilihan.

"Kalau ada penolakan, ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih," ucap Hasyim.


Rencana larangan itu, lanjutnya, hanya akan diterapkan bagi para mantan eks napi korupsi. Sementara untuk eks tahanan politik dikecualikan dalam larangan tersebut.

Pasalnya, eks napi politik bisa saja dipenjara hanya karena memiliki pemahaman politik yang berbeda dengan rezim yang tengah berkuasa. Berbeda dengan eks napi korupsi yang dipenjara karena terbukti menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan sumpahnya.
JK Sebut Koruptor Bisa 'Nyaleg' Jika Hak Politik Tak DicabutKPU telah memuat pelarangan koruptor daftar caleg ke dalam rancangan PKPU yang baru. Selain koruptor, eks narapidana bandar narkotika dan pedofil juga dilarang. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Berlaku untuk Bandar Narkotika dan Pedofil

KPU sendiri hendak melarang mantan terpidana kasus korupsi mendaftar menjadi calon anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2019. Selain itu, larangan juga berlaku terhadap eks narapidana kasus bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Larangan tersebut telah dimuat dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye Pasal 8 Ayat (1) huruf j.

"Mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Dia mengatakan bahwa KPU beriktikad menciptakan pemerintahan yang bersih. Salah satu caranya yakni dengan melarang eks koruptor, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Wahyu mengamini bahwa Mahkamah Konstitusi pernah mengeluarkan putusan nomor 42/PUU-XIII/2015 yang membolehkan mantan narapidana mendaftar menjadi calon kepala daerah.

Wahyu pun memahami bahwa pertimbangan MK mengeluarkan putusan tersebut yakni tidak boleh ada peraturan yang membatasi hak seseorang untuk dipilih.

"Kita menghormati itu, tapi kita mendorong pemerintahan ini jadi pemerintahan yang bersih," ujar Wahyu.

"Kita akan coba lagi," ucapnya.

Wahyu juga mengamini bahwa larangan bagi koruptor nyaleh akan rentan digugurkan oleh MK jika ada yang menggugat. Namun, Wahyu mengatakan KPU akan tetap memperjuangkan larangan tersebut agar dapat diberlakukan pada Pemilu 2019.

Sejauh ini, PKPU mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD masih dibahas oleh KPU bersama Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Belum ada kesepakatan antara lembaga-lembaga tersebut mengenai larangan bagi eks narapidana koruptor, bandar narkoba, dan pedofilia. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER