Jakarta, CNN Indonesia -- Hak Asuh dua anak hasil pernikahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan jatuh kepada Ahok. Adik Ahok, Fifi Lety Indra mengungkapkan bahwa hak asuh yang diperjuangkan menjadi alasan Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama.
"Itu (hak asuh anak) juga menjadi salah satu alasan kenapa waktu itu Bapak mengajukan PK," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/3).
Dalam sidang putusan cerai Ahok-Vero, hakim menyatakan hak asuh dua anak, yaitu Nathania dan Daud, jatuh ke Ahok. Namun Ahok baru bisa mengasuh dua anaknya setelah bebas dari penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak asuh tetap diberikan kepada bapak tetapi pemeliharaannya dititipkan ke Bu Vero sampai bapak keluar," terang Fifi.
Di sisi lain, PK Ahok ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam sidang Senin (26/3) lalu.
Ahok mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.
PK Ahok ditolak setelah disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya yakni Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Kendati begitu, Fifi dan keluarga mengaku bersyukur dan siap menjalani putusan cerai yang sudah diketok oleh Hakim.
"Kami berterima kasih terhadap keputusan yang bijaksana. Tapi hak asuh memang diminta secara khusus oleh bapak (Ahok) dan kami bersyukur kalau Bapak mendapatkan hak asuh atas anak-anak yang belum dewasa," terang dia.
Ahok mengajukan cerai kepada Vero per tanggal 5 Januari 2018. Dalam gugatannya dijelaskan secara rinci upaya Ahok mengembalikan keutuhan rumah tangganya. Hingga sidang putusan, baik Ahok maupun Veronica Tan tak menghadiri sidang.
(wis/gil)