Amnesty International Undang Pengacara Ahok Bicarakan PK

Dika Dania Kardi & CTR | CNN Indonesia
Rabu, 04 Apr 2018 21:13 WIB
Pengacara Ahok mengaku diundang Amnesty International untuk membicarakan soal Peninjauan Kembali (PK) yang ditolak oleh MA.
Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, mengaku pihaknya diundang Amnesty International untuk membicarakan soal PK yang diajukan ke MA dan kini telah ditolak. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi Amnesty International Indonesia mengundang kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membicarakan penolakan Peninjauan Kembali (PK) kasus penodaan agama.

Hal tersebut dilontarkan kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/4).

Fifi, yang juga adik Ahok itu, mengatakan, "Kebetulan besok saya diundang di Amensty International untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian saja besok dibicarakan soal PK yang ditolak."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal PK Ahok yang ditolak majelis hakim agung pimpinan Artidjo Alkostar itu, Fifi menyatakan pihaknya sampai dengan saat ini belum menerima surat resmi dari Mahkamah Agung (MA) soal itu.

"Sampai hari ini tidak terima apapun. Jadi agak susah juga untuk ngomongin apa yang jadi alasan mereka menolak," ungkap Fifi.

Dia juga enggan menyatakan langkah hukum yang bakal dilakukan Ahok selanjutnya. Fifi hanya menyebut pihaknya masih akan mendiskusikan hal tersebut.

"Nanti silahkan datang besok di gedung Amnesty Internasional. Saya akan kupas dengan detail termasuk tanggapan saya kepada yang terhormat yang mulia bapak hakim agung," ujar Fifi yang hadir di PN Jakut hari ini untuk sidang putusan cerai Ahok - Veronica Tan.


Dikonfirmasi terpisah, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid membenarkan rencana pertemuan tersebut di kantornya, besok.

"Iya mas, betul. Datang saja," kata Usman saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Selain kuasa hukum. Usman menerangkan pihaknya pun mengundang beberapa keluarga Ahok di antaranya Nana Riwayatie dan Anid Analta Amier yang dikenal sebagai kakak angkat mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Selain itu pun diundang pula Ananda Sukarlan yang dikenal sebagai komposer dan pianis.

"Perwakilan keluarga dan pengacara Ahok akan memberikan penjelasan terkait langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh oleh Ahok. Sementara itu, Ananda Sukarlan akan menceritakan penyampaian kisah Ahok ke dunia internasional lewat karya pianonya berjudul No More Moonlight over Jakarta (Tidak Ada Lagi Tjahaja Purnama di Langit Jakarta) yang akan diperdanakan di Korea Selatan pada hari Jumat 6 April 2018," tutur Usman.

Kuasa Hukum Heran Niat Ahok Tak Diperhitungkan di PKBasuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (AFP PHOTO / GOH Chai Hin)
Kegiatan tersebut, katanya, akan digelar di kantor Amnesty International Indonesia yang berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4) mulai pukul 13.00 WIB.

Ahok sendiri kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017. Ia mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.

Heran pada Hakim MA

Sementara itu, saat ditemui usai sidang putusan cerai Ahok-Veronica Tan, Fifi mengaku pihaknya heran dengan majelis hakim MA yang menolak PK kasus penodaan agama kakaknya tersebut. Dia menilai hakim tak mempertimbangkan pandangan saksi ahli dari Ahok.

"Masuk ke dalam PK kita kenapa itu tidak dipertimbangkan bahwa tidak ada niat, tidak ada keinginan untuk menghina atau apa," ujar Fifi.

Fifi juga mengungkapkan pihaknya memasukkan poin bahwa Ahok tak terbukti tak melanggar pasal penodaan agama 156a, dan hanya dikenakan pasal 156 KUHP dengan masa kurungan dua tahun penjara.

Hal ini dianggap Fifi sebagai salah satu bentuk pembenaran bahwa tidak ada pasal penodaan agama yang menjerat Ahok.

"Pasal 156A itu menurut jaksa enggak terbukti yang dipakai hakim itu. Kan jelas sekali kekeliruan hakim itu sangat besar dan itu kita kupas. Makanya saya penasaran alasan menolak," ujar perempuan yang juga adik dari Ahok tersebut.

Dalam PK ini, lagi-lagi Fifi menegaskan bahwa kasus yang menjerat Ahok tak masuk akal. Fifi menjelaskan bagaimana penolakan yang terjadi 9 hari setelah pengunggahan video.

Kemudian, Fifi juga menjelaskan video yang diunggah Buni Yani yang telah diedit itu berdampak besar terhadap merebaknya kasus Ahok.

"Lagi pula konteks Pak Ahok waktu itu bicara itu tujuannya niatnya untuk semangatnya ibu-ibu, orang-orang supaya program ikan itu. Saya sudah jelaskan tapi itu tidak dipertimbangkan," tandasnya. (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER