Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy mengimbau seluruh pimpinan partai politik dan organisasi masyarakat tidak terus 'menggoreng' polemik puisi
Ibu Indonesia yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Menurutnya, jika dilakukan hal itu bakal memperkeruh suasana yang saat ini belum kondusif, pasca isu SARA dalam Pilkada DKI Jakarta lalu.
"Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin kita, siapapun pemimpin parpol atau ormas untuk tidak menginisasi dan mendorong masyarakat larut dalam pernyataan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan)," ujar Romahurmuziy di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romahurmuziy menilai jika polemik itu terus dipersoalkan, dia khawatir bisa dipakai buat memancing kemarahan sebagian masyarakat Indonesia. Apalagi karakter warga Indonesia yang sangat sensitif terkait isu SARA.
"Masalah SARA kalau dibakar sulit padamnya," kata Romy, sapaan Romahurmuziy.
Kendati begitu, Romahurmuziy tetap menyesalkan isi puisi Sukmawati yang membandingkan adzan dengan kidung, serta cadar dan konde. Menurut dia, agama tidak bisa dibandingkan dengan hal bersifat duniawi.
Menurut Romahurmuziy, Sukmawati seharusnya tidak harus membandingkan apapun dalam puisinya jika mengaku tidak memahami syariat Islam. Sebab dia merasa pernyataan Sukmawati merupakan ironi.
"Bagaimana orang yang tidak mengerti membandingkan sesuatu yang tidak dia mengerti," ujar Romahurmuziy.
Romahurmuziy menyarankan supaya Sukmawati segera meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat, supaya tidak terus menimbulkan perdebatan. Sebab permintaan maaf juga merupakan bagian dari upaya menjaga kerukunan.
"PPP meminta Ibu Sukmawati meminta maaf secara terbuka. Karena tidak ada yang turun harga dirinya kalau meminta maaf," ujar Romahurmuziy.
Sukmawati dilaporkan ke polisi karena isi puisi 'Ibu Indonesia' dibacakannya pada acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu.
Laporan pertama terhadap Sukmawati dilakukan oleh seorang pengacara bernama Denny Andrian. Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi : LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Laporan tersebut diterima dengan nomor polisi : LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Sedangkan laporan ketiga datang dari seorang bernama M Subhan di Bareskrim. Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan polisi : LP/445/IV/2018/Bareskrim. Setelah itu Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
Dalam seluruh laporan polisi itu, Sukmawati diduga melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
(ayp/gil)