Sukmawati dilaporkan dua orang terkait puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan pekan lalu. Para pelapor itu adalah seorang pengacara bernama Denny Andrian dan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Kedua orang itu melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya di waktu yang tak sama pada 3 April 2018.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tahap pertama pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi ahli terkait laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap kedua, lanjut Argo, akan melihat restorative justice atau pendekatan pada pelapor dan terlapor sehingga memunculkan proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.
Lalu upaya ketiga, sambungnya, dilakukan ketika upaya restorative justice tidak terjalin. Pada upaya ketiga ini pihaknya akan melakukan gelar perkara guna melihat tindak pidana yang terjadi.
Terkait puisi buatannya yang ia bacakan dalam pada acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu tersebut, Sukmawati sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Penyampaian maaf itu dilakukannya dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4) siang.
"Dengan ini saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam di Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung terhadap puisi," kata Sukmawati terisak. (kid/sur)