Tiga Tahap Tindakan Polisi Soal Tuduhan pada Sukmawati

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 06:29 WIB
Pihak kepolisian akan melakukan tiga tahap menghadapi laporan penistaan agama yang dilakukan putri proklamator RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Pihak kepolisian akan melakukan tiga tahap menghadapi laporan penistaan agama yang dilakukan putri proklamator RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. (Detikcom/Baban Gandapurnama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian akan melakukan tiga tahap untuk menyelidiki tuduhan penistaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri (66). Tiga tahap itu dilakukan atas dua laporan kepolisian terhadap Sukmawati yang sudah masuk ke Polda Metro Jaya.

Sukmawati dilaporkan dua orang terkait puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan pekan lalu. Para pelapor itu adalah seorang pengacara bernama Denny Andrian dan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Kedua orang itu melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya di waktu yang tak sama pada 3 April 2018.


Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tahap pertama pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi ahli terkait laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya laporan itu nanti kita akan melakukan penyelidikan, nanti kita akan menggali dari pelapor, dari saksi ahli apakah yang dilaporkan suatu tindak pidana atau bukan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4).

Tahap kedua, lanjut Argo, akan melihat restorative justice atau pendekatan pada pelapor dan terlapor sehingga memunculkan proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku.

"Kita ingat masyarakat Indonesia ini adalah massa yang bermusyawarah, berdialog. Kita juga, pihak kepolisian, mengutamakan restorative justice artinya penyelesaian di luar pengadilan, itu bisa kalau memang nanti dilakukan kita bisa melakukan itu seandainya nanti misalnya ada pencabutan laporan, ada musyawarah," kata Argo.


Lalu upaya ketiga, sambungnya, dilakukan ketika upaya restorative justice tidak terjalin. Pada upaya ketiga ini pihaknya akan melakukan gelar perkara guna melihat tindak pidana yang terjadi.

Terkait puisi buatannya yang ia bacakan dalam pada acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di Indonesia Fashion Week 2018 pekan lalu tersebut, Sukmawati sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Penyampaian maaf itu dilakukannya dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/4) siang.

"Dengan ini saya mohon maaf lahir dan batin kepada umat Islam di Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung terhadap puisi," kata Sukmawati terisak. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER