Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kolom kepercayaan ini tidak akan diisi dengan jenis aliran kepercayaan yang dianut. Alih-alih, kolom kepercayaan ini akan ditulis "Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa".
Tjahjo mengatakan, keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari perwakilan enam agama di Indonesia dan penghayat kepercayaan. Perwakilan enam agama menuturkan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama. Sementara di sisi lain, penghayat kepercayaan menjelaskan bahwa aliran kepercayaannya adalah agama dan keyakinan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia melanjutkan, nantinya pergantian dan pembuatan KTP bagi penghayat kepercayaan ini akan dilakukan setelah Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan bulan Juni mendatang. Prosesnya juga diharapkan hanya berlangsung satu jam saja, selayaknya membuat KTP elektronik biasa.
Setelah KTP penghayat kepercayaan rampung, ia berharap tidak ada lagi diskriminasi masalah administrasi terhadap penganut aliran tertentu. Adapun menurut data yang dimilikinya, saat ini terdapat 138.791 penghayat kepercayaan yang terbagi ke dalam 187 organisasi penghayat kepercayaan yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Setelah ini kami imbau untuk semua warga negara untuk punya e-KTP. Kami juga akan berlakukan sistenm jemput bola, seperti kemarin yang kami lakukan di Badui," tutur dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sepenuhnya uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Keputusan itu tertuang di dalam putusan uji materi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK mengimbau pencatatan elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan ditulis 'penghayat kepercayaan'. (osc)