"Tuntutan sudah saya bacakan dalam persidangan kemarin, Kamis (8/3). Masing-masing dituntut satu tahun penjara karena terbukti membuat keterangan tidak benar kepada pejabat berwenang dari tingkat desa hingga pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga terbit Akta Nikah," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Khoyin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nur, kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
"Kami akan mengajukan pembelaan terkait permohonan keringanan karena atas dasar tingkat pendidikan terdakwa yang rendah, sehingga tidak mengetahui jika perbuatan tersebut, melanggar hukum," katanya dalam pesan singkat.
Perempuan Salat Jumat
Kepala Desa Panca Karya Kecamatan Ajung, Abdus Salim, mengaku sempat terkecoh dengan penampilan Syaiful yang tampak sempurna sebagai perempuan.
Dalam kesehariannya, kata dia, Syaiful selalu terlihat mengenakan jilbab dan bersuara lirih bak perempuan tulen.
"Namun, pernah dipergoki warga, waktu dia ikut salat Jumat dan berpakaian laki-laki," ujarnya, saat diperiksa sebagai saksi gugatan pembatalan pernikahan sejenis di Pengadilan Agama, 2017.
Lihat juga:LGBT, Fenomena Sosial atau Bukan? |
KUA Ajung melayangkan surat ke Pengadilan Agama Jember untuk membatalkan pernikahan sesama jenis ini. Kasus ini kemudian berlanjut ke kepolisian dalam hal pemalsuan dokumen.
Dalam pemeriksaan kepolisian, ketika itu, kata Kanit PPA Reskrim Polres jember Iptu Suyitno Rahman, Syaiful sempat berkukuh dirinya adalah perempuan saat dikonfirmasi soal identitasnya.
Syaiful, lanjut Suyitno, mengaku mengalami perubahan kelamin sejak bermimpi kejatuhan telur di kepalanya. Sejak itu, jenis kelaminnya berubah menjadi laki-laki.
Kasus ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jember. Pada persidangan Kamis (8/3), Ketua Majelis Hakim Selamet Budiono memutuskan melanjutkan persidangan pada Kamis (15/03). Agendanya, penyampaian pleidoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan kuasa hukum. (dik/arh)