Jakarta, CNN Indonesia -- Pasangan pernikahan sesama jenis di Jember, Jawa Timur, Muhammad Fudholi dan Syaiful Bahri dituntut hukuman satu tahun penjara. Syaiful disebut memalsukan KTP untuk berganti identitas menjadi Ayu Puji Astuti agar bisa menikah dengan Fudholi.
"Tuntutan sudah saya bacakan dalam persidangan kemarin, Kamis (8/3). Masing-masing dituntut satu tahun penjara karena terbukti membuat keterangan tidak benar kepada pejabat berwenang dari tingkat desa hingga pejabat Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga terbit Akta Nikah," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Khoyin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3).
Keduanya, kata dia, diduga membuat keterangan palsu saat akan melangsungkan pernikahan secara resmi. Mulanya, Syaiful datang ke kantor KUA Ajung, Jember, dengan memakai pakaian wanita dan berjilbab ditemani Fudholi (21), warga Dusun Plalangan Desa Glagahwero, Kecamatan Panti, Jember.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, Syaiful menunjukkan KTP bernama Ayu Puji Astuti (23) yang beralamat di Desa Panca Karya Kecamatan Ajung, Jember. Atas dasar dokumen itulah mereka melangsungkan pernikahan secara resmi sehingga terbit Akta Nikah.
Menurut Nur, kedua terdakwa terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Gunawan Hendro menilai tuntutan jaksa tersebut terlalu berat. Ia berharap kliennya diberi hukuman ringan karena tidak mengerti bahwa tindakan pemalsuan dokumen itu adalah perbuatan pidana.
"Kami akan mengajukan pembelaan terkait permohonan keringanan karena atas dasar tingkat pendidikan terdakwa yang rendah, sehingga tidak mengetahui jika perbuatan tersebut, melanggar hukum," katanya dalam pesan singkat.
Perempuan Salat JumatKepala Desa Panca Karya Kecamatan Ajung, Abdus Salim, mengaku sempat terkecoh dengan penampilan Syaiful yang tampak sempurna sebagai perempuan.
Dalam kesehariannya, kata dia, Syaiful selalu terlihat mengenakan jilbab dan bersuara lirih bak perempuan tulen.
"Namun, pernah dipergoki warga, waktu dia ikut salat Jumat dan berpakaian laki-laki," ujarnya, saat diperiksa sebagai saksi gugatan pembatalan pernikahan sejenis di Pengadilan Agama, 2017.
Kecurigaan warga itu pun berujung laporan ke KUA Ajung, pada September silam. Meski tak memenuhi panggilan KUA, keduanya memberikan surat pernyataan bahwa sempat memalsukan data Ayu agar bisa menikah.
KUA Ajung melayangkan surat ke Pengadilan Agama Jember untuk membatalkan pernikahan sesama jenis ini. Kasus ini kemudian berlanjut ke kepolisian dalam hal pemalsuan dokumen.
Dalam pemeriksaan kepolisian, ketika itu, kata Kanit PPA Reskrim Polres jember Iptu Suyitno Rahman, Syaiful sempat berkukuh dirinya adalah perempuan saat dikonfirmasi soal identitasnya.
Syaiful, lanjut Suyitno, mengaku mengalami perubahan kelamin sejak bermimpi kejatuhan telur di kepalanya. Sejak itu, jenis kelaminnya berubah menjadi laki-laki.
"Ayo, pengakuanmu tidak masuk akal.
Tak torkop koen, lek gak ngaku (Saya pukul kamu kalau tidak mengaku)," ujar Suyitno, sambil bergurau, saat pemeriksaan ketika itu. Syaiful pun akhirnya mengaku lahir dengan jenis kelamin laki-laki.
Kasus ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jember. Pada persidangan Kamis (8/3), Ketua Majelis Hakim Selamet Budiono memutuskan melanjutkan persidangan pada Kamis (15/03). Agendanya, penyampaian pleidoi atau nota pembelaan yang akan disampaikan kuasa hukum.
(dik/arh)