Hal ini dilakukan demi mengakomodasi salah satu program jasa layanan transportasi OK Otrip yang digagas oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
Pergub baru tersebut diharapkan mampu mengakomodasi mekanisme kerja sama antara PT TransJakarta selaku operator OK Otrip dengan angkutan kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, angkutan kota yang termasuk kategori bus kecil tidak terangkum di dalam aturan yang ada dalam Pergub tersebut.
Program Ok Otrip saat ini sedang melalui masa uji coba di sejumlah rute di ibu kota.
Persoalan dalam Ok Otrip
Sejumlah persoalan masih belum terpecahkan menjalang berakhirnya masa uji coba Ok Otrip pada 15 April mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut kendala utama dari implementasi OK Otrip masih soal tarif kompensasi per kilometer.
Pihak PT TransJakarta dan para operator angkot belum bersepakat atas tarif kompensasi per kilometer.
Roisuddin Ilyas dari Koperasi Wahana Kalpika (KWK) menuturkan perhitungan tarif yang saat ini digunakan sangat kurang dari yang dibutuhkan di lapangan.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, banyak komponen yang harus ditanggung pengusaha sehingga tarif Rp 3.459 itu terlalu kecil. Komponen itu meliputi gaji sopir, iuran BPJS untuk sopir, bensin, hingga perawatan armada.
"Kalau kurang ya pasti kurang. Idealnya menurut kami Rp 4.000 per kilometer," kata Rois.
Mereka mengaku telah melakukan kesepakatan terkait poin-poin kerjasama yang nantinya akan dituangkan dalam revisi Pergub nomor 17 tahun 2015 itu.
Pemprov DKI bahkan berencana melibatkan Organda dan pengusaha angkot dalam perumusan poin-poinnya.
"Pak Gubernur ingin mereka yang bergerak di lapangan juga dilibatkan merumuskan. Jadi tidak dari Pemprov saja," kata Andri (wis/sur)