Pemprov DKI Siapkan Payung Hukum Akomodasi Angkot di OK Otrip

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 10:20 WIB
Selama ini Pergub 17 tahun 2015 hanya mengatur kerja sama PT TransJakarta selaku operator Ok Otrip dengan armada bus, belum dengan angkutan kota.
Mikrolet jurusan Kampung Melayu-Duren Sawit, Jakarta, bergabung dengan program Ok Otrip dan mengikuti uji coba penerapan program itu. (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Umum Transportasi Jakarta.

Hal ini dilakukan demi mengakomodasi salah satu program jasa layanan transportasi OK Otrip yang digagas oleh Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Pergub baru tersebut diharapkan mampu mengakomodasi mekanisme kerja sama antara PT TransJakarta selaku operator OK Otrip dengan angkutan kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Masdes Arouffy menyebut Pergub nomor 17 Tahun 2015 sebelumnya hanya mengatur mekanisme kerja sama PT TransJakarta dengan operator bus besar.

Sementara, angkutan kota yang termasuk kategori bus kecil tidak terangkum di dalam aturan yang ada dalam Pergub tersebut.

"Sudah kami siapkan revisi Pergubnya. Pergub itu relatif dominasinya mengakomodasi angkutan bus besar. Tapi kan sekarang TransJakarta ini integrasinya harus merangkul bus besar dan bus kecil," kata Masdes di Balai Kota, Rabu (4/4).

Masdes menambahkan kerja sama aturan bus kecil atau Angkot dalam Pergub dibutuhkan sebab jika OK Otrip diterapkan di DKI, maka akan ada 8.187 angkot yang diharapkan bisa berintegrasi dengan TransJakarta pada 2020 mendatang.

Program Ok Otrip saat ini sedang melalui masa uji coba di sejumlah rute di ibu kota.

Persoalan dalam Ok Otrip

Sejumlah persoalan masih belum terpecahkan menjalang berakhirnya masa uji coba Ok Otrip pada 15 April mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyebut kendala utama dari implementasi OK Otrip masih soal tarif kompensasi per kilometer.

Pihak PT TransJakarta dan para operator angkot belum bersepakat atas tarif kompensasi per kilometer.

Pada masa uji coba OK Otrip di lima rute sebelumnya, tarif yang dipatok adalah Rp 3.459 per kilometer.

Roisuddin Ilyas dari Koperasi Wahana Kalpika (KWK) menuturkan perhitungan tarif yang saat ini digunakan sangat kurang dari yang dibutuhkan di lapangan.

[Gambas:Video CNN]

Menurutnya, banyak komponen yang harus ditanggung pengusaha sehingga tarif Rp 3.459 itu terlalu kecil. Komponen itu meliputi gaji sopir, iuran BPJS untuk sopir, bensin, hingga perawatan armada.

"Kalau kurang ya pasti kurang. Idealnya menurut kami Rp 4.000 per kilometer," kata Rois.
 
Gubernur Anies telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengusaha angkot, Organda, PT TransJakarta dan Dinas Perhubungan untuk membahas masalah dan progres implementasi OK Otrip.

Mereka mengaku telah melakukan kesepakatan terkait poin-poin kerjasama yang nantinya akan dituangkan dalam revisi Pergub nomor 17 tahun 2015 itu.

Pemprov DKI bahkan berencana melibatkan Organda dan pengusaha angkot dalam perumusan poin-poinnya.

"Pak Gubernur ingin mereka yang bergerak di lapangan juga dilibatkan merumuskan. Jadi tidak dari Pemprov saja," kata Andri (wis/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER