Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bakal berdiskusi dengan jajaran komisioner KPU, guna membahas penyusunan aturan melarang koruptor menjadi calon anggota legislatif lebih lanjut.
"Nanti kami diskusi dengan KPU, dukungan apa yang dibutuhkan. Sehingga negara ini bisa dikelola oleh orang-orang yang berintegritas baik," kata Agus kemarin, Selasa (3/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, pihaknya akan mengintensifkan pertemuan dengan KPU untuk mendukung aturan baru tersebut.
Selain untuk koruptor, larangan juga berlaku terhadap eks narapidana kasus narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut larangan eks narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg sejatinya telah diatur dalam putusan pengadilan, sehingga menurutnya, eks napi kasus korupsi tetap berhak mendaftar sebagai caleg jika pengadilan tak mencabut hak politiknya.
"Tentu tidak ada larangan aktif lagi selama hak politiknya tidak dicabut," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (3/4).
"Kalau calon itu punya latar belakang pernah dihukum, tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi tetap kembali ke masyarakat," kata JK. (wis/sur)