KPU: Paslon Tunggal Bentuk Eksistensi Oligarki Tingkat Lokal

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Rabu, 04 Apr 2018 05:10 WIB
Kemunculan pasangan calon tunggal di Pilkada serentak 2018 merupakan bentuk oligarki di daerah yang mengakibatkan tidak ada pasangan lain berani maju menantang.
Kemunculan pasangan calon tunggal di Pilkada serentak 2018 merupakan bentuk oligarki di daerah yang mengakibatkan tidak ada pasangan lain berani maju menantang. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tantowi mengatakan bahwa pasangan calon tunggal di 15 daerah merupakan bentuk eksistensi dari oligarki atau ada kelompok tertentu yang menguasai pemerintahan tingkat lokal seperti kabupaten dan kota. Akibatnya, tidak ada pasangan calon lain yang berani maju menjadi calon kepala daerah sebagai penantang.

Diketahui, Pilkada serentak 2018 akan diwarnai pasangan calon tunggal atau tidak memiliki lawan di 15 daerah.

"Dia menguasai seluruh lini kekuasaan di daerah yang tidak memungkinkan memunculkan kompetitor begitu," ucap Pramono di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pramono, hal itu merupakan salah satu problem dalam penyelenggaraan pilkada dan problem tersebut berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.


Pramono tidak sungkan mengatakan bahwa tata kelola otonomi daerah yang menyebabkan terciptanya oligarki.

Dia mengamini bahwa fenomena tersebut hanya terjadi di sebagian kecil dari seluruh daerah di Indonesia. Namun, tetap saja berujung kepada minimnya calon kepala daerah yang berkontestasi.

"Proses otonomi daerah itu, di sebagian kecil daerah kita ternyata memunculkan local strongman, begitu ya oligarki-oligarki di tingkat lokal," ujar Pramono.

Pramono lalu mengatakan bahwa kekuatan politik yang dominan, seperti praktik oligarki, menghasilkan pemimpin yang cenderung korup. Pramono menyampaikan hal tersebut merujuk dari sejumlah hasil studi.

Di sisi lain, Pramono juga menilai fenomena pasangan calon tunggal sebagai bentuk kegagalan partai politik dalam melakukan kaderisasi demi kepentingan konstituennya. Padahal, partai politii memiliki beban moral untuk melahirkan calon pemimpin untuk masyarakat, minimal untuk konstituen masing-masing partai.

Selain itu, Pramono pun menganggap fenomena pasangan calon tunggal sebagai kegagalan masyarakat sipil, dalam hal ini gagal mengonsolidasikan diri untuk memunculkan pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan.


Dengan demikian, Pramono menilai pasangan calon tunggal harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, partai politik dalam menghasilkan calon pemimpin, serta masyarakat dalam menghasilkan calon dari jalur perseorangan.

"Ini jadi PR bagi banyak pihak. Bagi partai politik, bagi masyarakat, bagi pemerintah sendiri," lanjut Pramono.

Menghilangkan Prinsip Dasar Pemilu

Pramono mengatakan bahwa pasangan calon tunggal yang bakal terjadi dalam Pilkada di 15 daerah juga akan menghilangkan prinsip dasar pemilu.

Menurutnya, dalam pemilu harus ada kontestasi. Dengan kata lain, harus ada pasangan calon yang bersaing atau berkompetisi menjadi pemimpin bagi masyarakat.

"Kalau paslon tunggal tentu nilai kontestasinya enggak ada," ucap Pramono.

"Kayaknya masyarakat malas datang ke TPS karena cuma satu paslon," lanjutnya.


Pramono mengatakan bahwa KPU memahami hal itu beserta akibat-akibat lain terutama dalam aspek peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia. Namun, KPU tidak bisa berbuat banyak. KPU tidak dapat mencegah terjadinya fenomena pasangan calon tunggal dalam pilkada.

Penyebabnya, lanjut Pramono, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa calon tunggal tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Dari segi hukum juga undang-undang (Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada) membolehkan itu," ucapnya.

"Kalau secara institusional ya KPU tidak ada pilihan kecuali melaksanakan undang-undang itu," ujar Pramono. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER