"Korsupdak KPK akan membantu pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/4).
Menurut Febri peran KPK dalam memburu Agus Mulyana adalah bagian dari supervisi dan koordinasi di Kepuluan Riau, dengan Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus adalah Direktur Utama CV Indhiang Kuring, perusahaan pemenang proyek pengadaan listrik di Bandara Internasional Hang Nadim. Dia terbukti bersalah dalam kasus dugaan penggelapan genset dan lampu landasan pacu.
"Salah satu kasus yang telah inkrah, namun belum dapat dilakukan eksekusi karena terpidana masuk DPO," kata Febri.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Agus divonis penjara empat tahun kurungan dengan denda Rp150 juta. (ayp)