Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan
korupsi proyek e-KTP, Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan lebih dari sembilan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/4).
Made diam saat ditanyai awak media, termasuk terkait aliran dana kasus e-KTP ke dua politikus PDIP,
Puan Maharani dan Pramono Anung.
Dengan pengawalan dari penyidik KPK, Made keluar gedung sekitar pukul 20.10 WIB. Tak ada jawaban apapun yang keluar dari mulutnya saat digiring petugas KPK ke mobil tahanan.
Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan Made sempat mengeluh sakit di tengah persidangan. Made juga sempat tak menghadiri pemanggilan pada Rabu (28/3) dan Senin (2/4) karena alasan sakit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada perubahan kondisi ketika saat itu tersangka mengaku sakit dan penyidik berikan waktu untuk istirahat sampai dengan bisa berbicara kembali," kata Febri saat ditemui di gedung KPK di Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/4).
Dalam pemeriksaan kali ini, ucap Febri, komisi antirasuah mengklarifikasi keterangan yang disampaikan Setya Novanto di persidangan. KPK juga menanyakan kepada Made terkait aliran dana ke Senov.
Meski begitu Febri tidak bisa memastikan soal klarifikasi aliran dana ke Puan dan Pramono menjadi bahasan di pemeriksaan hari ini atau tidak.
"Secara spesifik kami tidak dapat infonya karena itu masuk ranah teknis penyidikan," imbuhnya.
KPK resmi menahan Made, Rabu (4/4). Made akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung
KPK kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan.
Made diduga menampung uang korupsi e-KTP di rekeningnya sebesar US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.
Sebelumnya, Setnov menyebut nama dua politikus PDI Perjuangan Pramono Anung dan Puan Maharani disebut turut kecipratan duit proyek e-KTP.
Setnov mengatakan bahwa informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan itu ia dapatkan saat pertemuan dengan Made, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di kediaman Setnov. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi US$500ribu.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani US$500 ribu dan Pramono Anung US$500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
Namun belakangan Setnov menyebut, bahwa uang yang diterima Puan dan Pramono bukan dalam mata uang dolar Amerika Serikat, melainkan dolar Singapura.
(osc)