KPK Segera Datangi MK Soal Laporan Harta Kekayaan Hakim

DHF | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 05:36 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK berencana akan datang ke MK pada Kamis (5/4).
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK berencana akan datang ke MK pada Kamis (5/4). (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka memastikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) oleh para hakim MK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK berencana akan datang ke MK pada Kamis (19/4).

"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN, berjalan lebih baik," kata Febri lewat pesan tertulis, Rabu (4/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Febri menjelaskan sembilan hakim MK sudah melakukan laporan harta kekayaan. Namun belum semua melakukan pelaporan secara periodik.

Dalam data yang disampaikan Febri, I Dewa Gede Palguna, hakim MK yang sudah melaporkan harta kekayaan terbarunya pada tahun 2017.

"I Dewa Palguna melaporkan LHKPN 5 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017. Telah melaporkan melalui aplikasi LHKPN secara online tanggal 2 April 2018," tulis Febri.


Lalu baru tiga hakim yang telah membuat laporan kekayaan harta periodik tahun 2016. Aswanto telah melaporkan kekayaannya pada 6 Maret 2017, sedangkan Saldi Isra melapor pada 6 Juni 2017. Ketua MK Anwar Usman melapor 10 Maret 2017.

"Anwar Usman melaporkan LHKPN satu kali selama di MK dan 2 kali saat masih di MA. Laporan terakhir untuk posisi harta per 31 Desember 2016. Laporan diterima KPK scr lengkap 10 Maret 2017," ucap Febri.

Sementara lima hakim lainnya baru melakukan pelaporan periodik atas harta kekayaan tahun 2015 yang dilaporkan pada tahun 2016.


Dia menyampaikan dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pejabat negara berkewajiban melaporkan harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Selain itu pejabat negara wajib melakukan pelaporan secara periodik setiap tahun. Pelaporan dilakukan paling lambat Maret tahun berikutnya.

"Misal periode kekayaan 1 Januari hingga 31 Desember 2017 dilaporkan dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2018. Hal ini mirip dengan periode pelaporan pajak," tutur Febri.

Sebelumnya Ketua MK yang baru Anwar Usman dikabarkan terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2011 silam.

Informasi itu didapat berdasarkan data dari situs acch.kpk.go.id di mana Anwar terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 18 Maret 2011.

Namun saat dikonfirmasi usai pengucapan sumpah jabatan Ketua MK, Anwar menganggap persoalan lapor harta kekayaan tersebut tak perlu diperdebatkan lagi.

"Itu sudah klir," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4). (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER