Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan menyebut Polda Kalimantan Timur menolak laporan Koalisi soal tumpahan minyak. Namun, pernyataan Koalisi itu dibantah Polda Kaltim.
"Kami bikin laporan ke polisi tapi ditolak. Alasannya Polda sudah ada laporan internal Polri yang sudah masuk duluan. Katanya, mekanismenya enggak bisa ada double laporan dalam kasus yang sama," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim Pradarma Rupang saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (5/4).
Pradarma mengatakan Koalisi awalnya hendak melaporkan kasus tumpahan minyak itu ke Polda Kaltim, Rabu (4/4). "Laporan ini katanya sudah naik, penyidik gunakan pasal 99 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pradarma, laporan tersebut terkait dengan pertanggungjawaban Pertamina atas tercemarnya Perairan Teluk Balikpapan yang hingga kemarin telah memakan memakan lima korban jiwa.
Tumpahnya minyak tersebut, menurut Pradarma, akan menyebabkan punahnya biota laut yang hidup di perairan seperti ikan, Pesut, serta terumbu karang.
Dari segi ekonomi masyarakat, daya rusak yang ditimbulkan akibat tumpahan minyak juga tidak sedikit. "Nelayan kehilangan pendapatannya karena tidak melaut dalam waktu yang panjang. Kalaupun harus melaut setidaknya harus berlayar sejauh 3 - 4 mil dari kawasan pesisir, tentu saja ini menambah beban yaitu biaya bahan bakar," katanya.
Pradarma mengatakan sumber minyak berasal dari bocornya pipa minyak milik Pertamina yang melintasi teluk balikpapan. "Bahwa berdasarkan kesaksian masyarakat sebaran tumpahnya minyak meliputi lintasan area pipa Pertamina. Tidak ada kapal tanker yang mengalami tabrakan, terbalik atau robek lambung yang mengakibatkan tumpahnya minyak ke laut," kata Pradarma.
JATAM Kaltim, kata Pradarma, mendesak kepada Polri agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan hasilnya diumumkan secara terbuka ke publik untuk selanjutnya diproses secara hukum.
Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana mengatakan Polda Kaltim tidak pernah melakukan penolakan terhadap laporan Koalisi Masyarakat Sipil.
"Itu bukan penolakan. Terhadap satu kasus, korbannya sama, jadi tidak perlu ada laporan lagi. Lagipula kami sudah melakukan penyelidikan, artinya sudah ada laporan," katanya.
(gil)