Kubu OSO Disebut Tak Berwenang Buat Daftar Caleg dan Capres

RZR | CNN Indonesia
Jumat, 06 Apr 2018 02:56 WIB
Hanura kubu Daryatmo menyebut Hanura pimpinan OSO tak memiliki kewenangan untuk menyusun daftar caleg  dan mengusung capres.
Hanura kubu Daryatmo menyebut Hanura pimpinan OSO tak memiliki kewenangan untuk menyusun daftar caleg dan mengusung capres. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman mengatakan bahwa kubu Hanura pimpinan Oesman Sapta Oedang atau OSO tak memiliki kewenangan untuk menyusun daftar calon legislatif (Caleg) dan mengusung calon presiden di Pemilihan Legislatif maupun Pilpres 2019 mendatang.

Hal itu untuk menanggapi putusan sela PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan Hanura yang dipimpin oleh Daryatmo. PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan SK Kepengurusan Hanura di bawah OSO.

"Ada penetapan PTUN, kubu OSO tak punya kegak legal standing untuk menyusun caleg, jadi mereka dibekukan, ga bisa gerak, kalau ada kubu disana kembalilah ke jalan yg benar," kata Adi di DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur, Kamis (5/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Melalui putusan sela itu, kata Adi, Hanura kubu OSO tak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan yang mengatasnamakan Partai Hanura.

Justru sebaliknya, ia mengklain Hanura kubu Daryatmo yang berwenang untuk menentukan daftar caleg karena memiliki legal standing dan kepengurusan yang sah melalui mekanisme Munaslub yang telah digelar pada Januari 2018 lalu.

"Kita yakin dan percaya kubu hasil munaslub, yakni kubu kita (Daryatmo) punya legal hukum yang sah untuk menyusun caleg dan capres," kata dia.

Adi juga membantah bahwa pihaknya telah islah dengan kubu OSO terkait dualisme kepengurusan yang terjadi di awal tahun lalu.


Ia mengaku hanya menawarkan kompromi yang berkeadilan dengan pihak OSO agar pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun depan dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai target.

"Kompromi sepanjang rasa keadilan ada, tapi itu jadi ruang kedua, karna dalam kapasitas ini kita ga ada satu kalimat pun yang membuka diri kita pernah rujuk atau berusaha untuk rujuk," kata dia.

Bantah Rapimnas Ilegal

Selain itu, Adi juga memgatakan bahwa rapat pimpinan nasional (Rapimnas) yang digelar di DPP Hanura, Bambu Apus, Jakarta Timur pada Kamis (5/4) adalah sah sesuai AD/ART partai.

Hal itu untuk menanggapi pernyataan Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Hanura kubu OSO, Bobby Triadi yang menyatakan bahwa Rapimnas di Bambu Apus adalah Liar.

"Rapimnas yang digelar hari ini adalah hasil Munaslub. Munaslub secara hukum kepertaian itu adalah kekuasaan tertinggi di parpol," kata dia.


Adi mengakui bahwa kepengurusan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) yang digelar Hanura kubu Daryatmo pada Januari 2018 lalu belum disahkan oleh Kemenkumham.

Meski begitu, ia mengatakan pihaknya akan mendesak Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan Hanura kubu Daryatmo dan menyelesaikan dualisme di Hanura paling lambat tanggal 16 Mei 2018 mendatang.

"Kita akan minta agar Menkumham mengesahkan, saya yakin dan percaya, 16 mei dualisme partai Hanura tuntas, jadi kita busa mengukuti proses legislatif dan bisa mendaftarkan caleg pada 4 juli," pungkasnya. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER