Pimpinan DPR Tunda Proses Perombakan Fraksi Hanura

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 05 Apr 2018 02:15 WIB
Pimpinan DPR menunda proses perombakan komposisi fraksi Partai Hanura karena persoalan hukum di internal Hanura belum berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan soal penundaan perombakan Fraksi Hanura di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/4). (CNNIndonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan DPR menunda proses perombakan komposisi Fraksi Partai Hanura dan anggotanya di alat kelengkapan dewan (AKD) akibat putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu termuat dalam surat bernomor PW/06539/DPR RI/IV/2018 tentang keputusan Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 2 April 2018 yang ditandatangani Ketua DPR Bambang Soesatyo. Dalam surat itu disebutkan bahwa hasil rapat menyatakan menerima surat Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) untuk memutuskan penundaan atas permintaan perombakan fraksi dan alat kelengkapan dewan.

Keputusan penundaan itu juga berdasarkan Putusan Sela PTUN Jakarta dalam perkara nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT yang ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PTUN Jakarta tanggal 19 Maret 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan DPR belum dapat memproses reposisi pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan DPR RI Fraksi Hanura sampai adanya putusan dalam perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain surat dari Hanura kubu OSO, pimpinan DPR juga menerima surat permohonan penundaan perombakan dari Hanura kubu Daryatmo.

"Kalau memang ada dua surat dianggap sama-sama kuat, biasanya ditunda sampai kemudian ada surat atau keterangan yang salah satunya dianggap sudah selesai," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat dikonfirmasi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/4).

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP Partai Hanura kubu OSO Inas Nasrullah Zubir mengatakan pihaknya telah menerima surat penundaan terkait pergantian Pimpinan Fraksi Hanura DPR dan alat kelengkapan dewan.

Inas mengatakan pihaknya akan menunggu proses perombakan fraksi dan alat kelengkapan dewan yang menunggu kekuatan hukum tetap itu. Sebab, menurutnya penundaan itu tidak akan berlangsung lama.

"Setahu saya proses di pengadilan tidak lama karena sebentar lagi pendaftaran calon anggota legislatif," ujar Inas saat dihubungi.


Menurutnya, putusan sela PTUN yang yang mengabulkan penundaan objek sengketa SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2018 tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti 2015-2020 tanggal 17 Januari 2018 itu multitafsir.

Sebab surat dari Ketua Umum DPP Partai Hanura yang ditanda tangani Daryatmo dan wakil sekretaris jenderal dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

"Kalau Daryatmo mau disebut Ketua Umum maka harus ada legal standing yaitu SK Kemenkumham namun mereka tidak punya sehingga tidak boleh disebut Ketua Umum," ujarnya. (ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER