"Ya, biasa saja. Itu kan belum final," ujar OSO, sapaan Oesman, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/3).
OSO menyatakan tak akan bertindak apapun menanggapi hasil putusan sela tersebut. Ia tetap meyakini kepengurusan di bawahnya adalah kubu yang sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PTUN telah mengabulkan gugatan yang diajukan Hanura kubu Ketua Umum Daryatmo. PTUN memerintahkan Menteri Hukum dan HAM menunda pelaksanaan SK Kepengurusan Hanura di bawah Oso.
Waketum DPP Hanura kubu Daryatmo, Adi Warman menyatakan keputusan penundaan SK Menkumham itu disampaikan dalam penetapan PTUN Nomor: 24/G/2018/PTUN-JKT, tertanggal 19 Maret 2018.
Atas putusan itu, menurutnya kepengurusan Hanura selanjutnya harus menggunakan SK sebelumnya, di mana posisi Ketua Umum dijabat Oso dan Sekjen dijabat Sarifuddin Sudding.
"Berdasarkan dengan Putusan Sela dari majelis halim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh Oso dinyatakan oleh tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama," ujar Adi
(pmg/gil)
Atas putusan itu, menurutnya kepengurusan Hanura selanjutnya harus menggunakan SK sebelumnya, di mana posisi Ketua Umum dijabat Oso dan Sekjen dijabat Sarifuddin Sudding.
"Berdasarkan dengan Putusan Sela dari majelis halim PTUN tersebut maka SK Kemenkuham yang saat ini dimiliki oleh Oso dinyatakan oleh tidak berlaku lagi dan harus kembali kepada SK Hanura yang lama," ujar Adi